Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Hukum Berkurban dengan Hewan Terjangkit PMK

Redaksi by Redaksi
Mei 31, 2022 4:05 pm
in Berita
hukum berkurban

Ilustrasi kambing kurban. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Menurutnya, ada tiga hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK bergantung pada bagaimana kondisi hewan tersebut. “Hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK dibedakan menjadi tiga,” kata pria yang akrab dipanggil Gus Fahrur tersebut.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Pertama, apabila hewan yang terjangkit PMK memiliki gejala kategori ringan, maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

hukum berkurban
Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi. Foto: dok

“Gejala ringan ini seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya,” jelas Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang itu.

Kedua, hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang serta menyebabkan kurus permanen, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Ketiga, apabila hewan terjangkit PMK dengan kategori berat namun sudah sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban, maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

“Rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban adalah pada tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah,” jelas Gus Fahrur.

Ia mengimbau umat Islam yang akan berkurban dan pedagang untuk memastikan hewan yang akan dijadikan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari segi kesehatan.

Gus Fahrur juga meminta panitia kurban untuk bekerja sama dengan tenaga kesehatan dalam mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongannya. “Juga perlu diawasi proses penanganan daging, jeroan, kaki, mulut, dan limbah,” tambahnya.

Terakhir, ia juga mengingatkan bahwa umat Islam yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri hewan kurbannya. Mereka juga tidak harus menyaksikan proses penyembelihan. “Penyembelihan bisa diserahkan kepada panitia atau lembaga keagamaan,” tutupnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinehukum kurbankabupaten malangmalang

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
calon jemaah haji

80 Calon Jemaah Haji asal Kota Batu Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.