Tugumalang.id – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Menurutnya, ada tiga hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK bergantung pada bagaimana kondisi hewan tersebut. “Hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK dibedakan menjadi tiga,” kata pria yang akrab dipanggil Gus Fahrur tersebut.
Pertama, apabila hewan yang terjangkit PMK memiliki gejala kategori ringan, maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
“Gejala ringan ini seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya,” jelas Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang itu.
Kedua, hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang serta menyebabkan kurus permanen, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Ketiga, apabila hewan terjangkit PMK dengan kategori berat namun sudah sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban, maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
“Rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban adalah pada tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah,” jelas Gus Fahrur.
Ia mengimbau umat Islam yang akan berkurban dan pedagang untuk memastikan hewan yang akan dijadikan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari segi kesehatan.
Gus Fahrur juga meminta panitia kurban untuk bekerja sama dengan tenaga kesehatan dalam mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongannya. “Juga perlu diawasi proses penanganan daging, jeroan, kaki, mulut, dan limbah,” tambahnya.
Terakhir, ia juga mengingatkan bahwa umat Islam yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri hewan kurbannya. Mereka juga tidak harus menyaksikan proses penyembelihan. “Penyembelihan bisa diserahkan kepada panitia atau lembaga keagamaan,” tutupnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id