MALANG, Tugumalang.id – Hingga hari kedelapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Malang, belum ada partai politik (parpol) yang melakukan pengajuan. Pada Senin (8/5/2023), masih nol peserta yang tercatat sebagai bacaleg di KPU Kabupaten Malang.
“Belum ada partai politik yang mengajukan Bacaleg ke kantor KPU. Informasi rencana akan datang (mendaftar) memang sudah kami terima. Tapi masih kami konfirmasi ulang,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Menurutnya, ada parpol yang mengatakan akan mendaftar pada tanggal 10, 11, dan 12 Mei 2023. Namun, bisa jadi rencana tersebut berubah.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) awalnya berencana akan mendaftarkan bacaleg mereka pada Senin (8/5/2023). Akan tetapi, mereka menunda pengajuan karena ada perbedaan data.
Mahardika menyebut, kapan pengajuan dilakukan itu sepenuhnya hak parpol. Pihaknya akan melayani selama waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Apabila parpol memutuskan untuk tidak mendaftarkan bacaleg pun, tidak akan menjadi masalah karena itu hak mereka.
“Prinsipnya kami tetap memberi kesempatan untuk mengajukan di rentang masa tahapan yang ditentukan. Kan masih ada waktu,” kata Mahardika.
Ia kemudian menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Apabila ada parpol yang belum mendaftar hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23.59, maka tidak akan ada waktu tambahan bagi mereka.
“Kami menjalankan tahapan yang ada saja. Pengaturannya di KPU, jadwalnya sudah seperti itu. Kami laksanakan jadwal itu,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko