Malang – Dua komplotan jambret yakni SJ (61) warga Pakisaji dan SW (56) warga Sukun berhasil diringkus polisi pada Jumat (6/12/2024) pagi. Keduanya ditangkap lantaran menghantam perut emak emak lalu menggasak gelang perhiasan korban di Jalan Pulau Sayang, Klojen, Kota Malang pada 4 Desember 2024 lalu.
Aksi penjambretan disertai kekerasan itu sempat terekam kamera CCTV rumah warga dan viral di media sosial. Diketahui, SJ mulanya membuntuti korban yang tengah berjalan pulang usai beli bakso. Sementara WS memantau situasi sambil naik motor.
Baca Juga: Waspada Jambret Berkeliaran di Kota Batu, Gasak 2 Gelang Emas Emak-emak di Desa Giripurno
Saat kondisi sepi, SJ tiba tiba menghantam perut korban dengan kencang. Lalu memiting leher korban dan merampas gelang perhiasan korban. Saat itu, korban berusaha melawan sambil menahan sakit di perutnya.
Setelah merampas gelang korban, SJ segera kabur dengan SW yang sudah menunggu di atas motornya. Sementara korban tumbang dan tergeletak di jalan.
Kasat reskrim Polresta Makota, Kompol Mohammad Soleh mengatakan bahwa tak butuh waktu lama untuk meringkus komplotan jambret itu. Dua hari setelah kejadian, kedua tersangka berhasil ditangkap.
Baca Juga: Melawan Saat Diamankan, Kaki Tersangka Jambret Ditembak Polisi
“Kedua pelaku diamankan petugas dirumah SW. Diduga keduanya berniat akan melarikan diri. Tapi sebelum kabur, petugas berhasil menangkap mereka,” ucapnya, Jumat (6/12/2024).
Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai hasil menjual perhiasan korban yang laku Rp 7 juta. Petugas juga mengamankan motor pelaku sebagai barang bukti.
“Para pelaku ini ternyata juga residivis. Pada Januari 2024 lalu, mereka melakukan aksi penjambretan di wilayah Kelurahan Tanjungrejo dan berhasil membawa kabur perhiasan kalung seberat 10 gram,” bebernya.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko