Tugumalang.id – Seorang oknum wartawan berinisial EY (48) diduga melakukan pemerasan kepada pihak SDN 3 Gondanglegi Kulon yang berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Oknum tersebut telah ditangkap oleh Polres Malang saat hendak mengambil uang hasil pemerasan, pada Senin (15/8/2022).
Berita tersebut dimuat di tugumalang.id dengan judul “Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan pada SDN 3 Gondanglegi Kulon” yang tayang pada Kamis (18/8/2022).
Di dalam berita tersebut, disebutkan bahwa oknum tersebut merupakan wartawan dari media online Bratapos.com.
Berikut adalah hak jawab dari pihak Bratapos.com yang diterima pada Jumat (19/8/2022):
Perkenankan kami Zaibi Susanto SH MH sebagai Pimpinan Redaksi Media Online Bratapos.com dengan ini menyampaikan Permohonan Hak Jawab dan Koreksi atas pemberitaan yang telah dimuat pada media online Tugumalang.id tertanggal 18 Agustus 2022 dengan judul berita “Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan pada SDN 3 Gondanglegi Kulon” (link berita https://tugumalang.id/oknum-wartawan-diduga-lakukan-pemerasan-pada-sdn-3-gondanglegi-kulon/) yang telah merugikan media online Bratapos.com sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dengan hak jawab dan koreksi sebagai berikut:
1. Bahwa atas pemberitaan media online Tugumalang.id tertanggal 18 Agustus 2022 dengan judul berita “Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan pada SDN 3 Gondanglegi Kulon” (link berita https://tugumalang.id/oknum-wartawan-diduga-lakukan-pemerasan-pada-sdn-3-gondanglegi-kulon/) paragraf pertama dengan isi artikel pemberitaan “Seorang oknum wartawan media online Bratapos.com dan media cetak Radar X, EY (48), ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerasan kepada pihak SDN 3 Gondanglegi Kulon yang berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.” Yang di mana telah mencantumkan nama oknum wartawan dari media online adalah tidak benar.
2. Bahwa oknum wartawan dengan inisial EY adalah bukan wartawan dari media kami Bratapos.com sebagaimana isi pemberitaan yang telah Anda muat di media online Tugumalang.id.
3. Bahwa tindakan pemberitaan tersebut dapat diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang di mana pemberitaan tersebut bukan dalam rangka melaksanakan kegiatan jurnalistik yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik di mana pemberitaan yang diinformasikan harus tepat, akurat, dan benar.
4. Bahwa oleh karena itu kiranya Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab media online Tugumalang.id wajib memuat hak jawab dan koreksi ini secara benar dan berimbang, sehingga tidak ada yang saling dirugikan dalam pemberitaan yang telah ditayangkan oleh media Tugumalang.id.
Demikian hal ini kami sampaikan atas kerjasamanya dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Pimpinan Redaksi Media Online Bratapos.com
Zaibi Susanto SH MH
Sebelumnya diberitakan seorang oknum wartawan, EY ditangkap oleh Polres Malang karena diduga melakukan pemerasan kepada SDN 3 Gondanglegi Kulon.
Pemerasan bermula dari pemberitaan di media online Bratapos.com yang melaporkan adanya kekerasan terhadap siswa di SDN Gondanglegi Kulon 3. Pada berita yang terbit Senin (8/8/2022) tersebut, dituliskan seorang siswa mengalami lebam di lengan akibat dicubit oleh temannya atas perintah seorang guru.
EY kemudian meminta uang pada pihak sekolah sejumlah Rp25 juta dengan imbalan menghapus pemberitaan tersebut. Pihak sekolah keberatan dan hanya bersedia membayar Rp12,5 juta.
“Terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang,” ujar Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
Saat akan mengambil uang yang dijanjikan pihak sekolah pada Senin (15/8/2022), EY ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Malang.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id