Masbahur Roziqi*
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memberikan “hadiah” penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk membentuk lembaga independen ASN yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur negara.
Keputusan ini lahir dari pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang selama ini dinilai belum sepenuhnya menjamin independensi dan perlindungan karier ASN dari intervensi politik.
Lembaga independen tersebut nantinya juga akan mengawasi pelaksanaan kode etik dan kode perilaku ASN, guna memastikan profesionalisme dan integritas aparatur negara tetap terjaga. MK memberi waktu maksimal dua tahun sejak putusan diundangkan bagi pemerintah untuk merealisasikan pembentukan lembaga ini. Artinya, pemerintah harus bergerak cepat agar pengawasan terhadap sistem merit dapat berjalan sebelum siklus politik nasional berikutnya.
Harapan ASN atas Perlindungan Karier dan Profesionalisme
Sebagai seorang ASN, saya memandang putusan MK ini sangat berarti. Keputusan tersebut menjadi harapan baru agar ASN lebih berdaya dan terlindungi dalam menjalankan tugas publik. Selama ini, ASN kerap berada dalam bayang-bayang intervensi politik, terutama menjelang kontestasi pemilihan umum.
Tekanan untuk berpihak atau potensi mobilisasi dukungan kerap muncul dan berpotensi mengganggu profesionalitas. Dengan adanya lembaga independen pengawas sistem merit ASN, ruang intervensi politik terhadap ASN diharapkan semakin tertutup, sehingga ASN bisa fokus melayani masyarakat secara objektif dan berintegritas.
Bisa juga potensi munculnya benturan kepentingan atau konflik kepentingan. Adanya putusan MK terbaru yang mengabulkan munculnya lembaga independen ini jadi angin segar bagi kami. Agar lebih tenang melayani publik. Tanpa takut intervensi politik pada perjalanan karier. Jika itu terjadi, ada lembaga independen ini yang menengahi. Atau bahkan dapat menjadi efek gentar saat sosialisasi perlindungan ASN dari intervensi. Utamanya saat melaksanakan layanan publik bagi rakyat.
Baca juga: Guru Profesional Lulusan PPG Prajabatan: Tidak Hanya untuk ASN, tetapi Juga untuk Guru di Sekolah Swasta
Sebenarnya Indonesia pernah memiliki Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sayangnya lembaga itu akhirnya harus dihapus karena perintah UU ASN terbaru yaitu UU 20/2023 pasal 70 ayat 3. Hal ini karena pengawasan penerapan sistem merit ASN diserahkan pada dua lembaga tinggi negara. Yaitu kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dua lembaga ini lah yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan penerapan sistem merit berdasarkan peraturan presiden nomor 91 tahun 2024 dan peraturan presiden nomor 92 tahun 2024 . Tentu juga melindungi ASN dari intervensi politik pada perjalanan kariernya.
Peran Kemenpan RB dan BKN dalam Menjaga Sistem Merit
Melalui pertimbangan teknis BKN bagi setiap instansi daerah maupun pusat yang hendak mengangkat, memindahkan, memberhentikan hingga memutasikan pegawainya. BKN juga pernah membatalkan keputusan penjatuhan sanksi 31 ASN pemerintah kabupaten Nias Barat karena penjatuhan sanksi tersebut menyalahi ketentuan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Tentu dua lembaga tinggi negara tersebut telah berupaya maksimal melindungi ASN. Agar semakin maksimal dalam menjalankan profesinya. Namun memang posisi dua lembaga ini masih rentan. BKN dan kemenpan RB masuk dalam jajaran lembaga eksekutif. Sehingga masih masuk dalam barisan pemerintahan bidang eksekutif. Mahkamah konstitusi menilai salah satu persoalan kepegawaian yaitu ASN mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan pribadi.
Sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN sekaligus melindungi karier ASN, mahkamah konstitusi menegaskan pentingnya ada lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Keberadaan lembaga independen ini penting sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten.
Bebas dari intervensi politik dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola dan manajemen ASN. Sehingga artinya butuh lembaga di luar eksekutif dan legislatif yang dapat membantu pemerintah memastikan sistem merit dalam manajemen ASN berjalan maksimal. Lembaga ini juga diharapkan akan lebih independen dalam melaksanakan tugasnya karena tidak berada dalam lingkaran pemerintahan.
Dampak dan Harapan ASN Pasca Putusan MK
Putusan ini melegakan bagi saya, dan teman-teman ASN pada umumnya. Seperti yang MK sampaikan dalam pertimbangannya, kedudukan ASN memang rentan. Sebagai bagian dari pelaksana kebijakan publik program kepala daerah, tentu tidak dapat dipungkiri pejabat pembina kepegawaian (PPK) merupakan pejabat politik.
Wajib hukumnya ASN maksimal melaksanakan tugasnya berdasarkan program-program yang telah digariskan oleh kepala daerah sesuai visi misi yang diterjemahkan dalam rencana kerja pemerintah daerah. Namun tidak dapat dipungkiri pula adanya potensi rawan intervensi dalam pelaksanaannya.
Adanya lembaga independen yang nantinya melakukan pengawasan sistem merit ini akan membantu ASN. Utamanya dalam menepis kekhawatiran mendapat intervensi yang merugikan kariernya. Tentu sepanjang ASN tersebut melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui lembaga pengawasan ini pula ASN akan dipacu untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Tidak hanya melindungi ASN dari intervensi politik. Lembaga ini juga berperan melakukan pengawasan atas penerapan kode etik dan kode perilaku ASN. Para ASN yang melanggar pelaksanaan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dapat pula menjadi bagian dari evaluasi. Baik sesama ASN maupun masyarakat umum dapat mengadu kepada lembaga independen ini jika dirasa pengawasan melekat dari atasan langsung bertingkatnya tidak begitu membuat ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku ini memperbaiki layanan dan kualitas dirinya.
Jadi putusan MK ini juga melindungi para ASN yang telah bekerja profesional dan masyarakat yang berhak mendapat layanan maksimal dari ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Pemerintah dan DPR Didorong Segera Realisasikan
Alhasil putusan ini perlu segera mendapat percepatan dari pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR). Batas waktu selama paling lambat dua tahun dari sejak putusan ini diucapkan untuk membentuk lembaga independen seyogyanya segera diakselerasi legislatif dan eksekutif. Segera melakukan koordinasi pembuatan kajian ilmiah pembentukan lembaga independen dengan para pakar atau ahli di bidangnya perlu menjadi skala prioritas bagi pemerintah dan DPR.
Agar pelaksanaan manajemen ASN semakin berdampak, profesional, efisien, dan berprinsip melindungi karier ASN. Lambatnya pembentukan lembaga independen ini akan menyulitkan pemerintah untuk mewujudkan pengawasan sistem merit yang paripurna. Dan tentu akan menempatkan para ASN dalam posisi yang masih rentan.
Semakin cepat terwujud lembaga independen dalam waktu maksimal dua tahun ini atau bahkan kurang dari dua tahun juga dapat mengantisipasi potensi adanya intervensi mendekati tahun politik pada tahun 2029. Jika saya estimasi maksimal dua tahun selesai, maka lembaga independen ini bisa mulai bekerja pada tahun 2027.
Baca juga: Hari Santri 2025, Wali Kota Malang Gratiskan Pengurusan PBG dan SLF untuk Seluruh Pondok Pesantren
Pada tahun 2028 juga sudah bisa mengawal penegawasan atas sistem merit ASN. Hal ini akan membantu memberi ketenangan dan kepastian perlindungan karier bagi ASN dalam menghadapi tahun politik dan jelang tahun politik di tahun 2029.
ASN melakukan pelayanan optimal, kekhawatiran intervensi pada karier ASN berkurang, dan dampak pelayanan bagi masyarakat juga turut maksimal. Tiga hal yang menurut saya menjadi harapan output dengan terlaksananya putusan ini kelak. Mari kita tunggu bersama.Terima kasih mahkamah konstitusi atas hadiahnya!
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
**Penulis adalah ASN pemerintah provinsi Jawa Timur-pejabat fungsional guru ahli pertama pada SMAN 1 Kraksaan Kabupaten Probolinggo
redaktur: jatmiko





























