MALANG, Tugumalang.id – Satreskrim Polres Malang menetapkan Hadi Wiyono alias Dur sebagai tersangka perusakan portal Bendungan Lahor. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, pada Jumat (24/4/2026).
Sholeh menjelaskan, status tersangka telah ditetapkan sehari sebelumnya. Ia juga menyebutkan bahwa kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (27/4/2026) mendatang.
“Namun kami mengajukan penundaan karena belum bisa memenuhi panggilan tersebut,” ujar Sholeh.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Malang Tingkatkan Patroli serta Pengamanan di Stasiun dan Terminal
Menanggapi penetapan ini, Cak Sholeh memastikan akan mendampingi Dur dan berencana mengajukan praperadilan apabila status tersangka tetap diberlakukan. Ia menilai proses hukum berjalan terlalu cepat, mulai dari laporan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka.
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa pasal yang dikenakan, yakni Pasal 448 ayat (1) tidak tepat. Menurutnya Dur tidak melakukan tindakan seperti membuka portal secara paksa maupun melakukan kekerasan terhadap penjaga.
“Kalau ini disematkan ya tidak tepat, maka kami harus ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen,” ujar Sholeh.
Baca Juga: Polres Malang Siagakan 8 Pos untuk Amankan Mudik Lebaran 2026
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Polisi telah memeriksa sekitar 12 saksi, yang terdiri dari warga sekitar, petugas penjaga portal, hingga perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh Kapolres Malang,” kata Hafiz.
Sebelumnya diberitakan, Dur dilaporkan ke Polres Malang oleh PT Xfresh Citra Perkasa atas dugaan perusakan portal di Bendungan Lahor pada Senin (30/3/2026). Tindakan tersebut ia lakukan sebagai bentuk penolakan terhadap penerapan tiket berbayar bagi kendaraan yang melintasi jalur penghubung Malang–Blitar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A


















