MALANG, Tugumalang.id – Saling lapor terkait pelanggaran selama masa kampanye, kembali mewarnai Pilkada di Kabupaten Malang. Kini giliran tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1, Sanusi dan Lathifah Shohib (Salaf) melaporkan rival mereka, Gunawan HS dan dr Umar Usman (Gus) ke Bawaslu Kabupaten Malang.
Laporan ini berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 2, yakni politik uang dan keterlibatan anak kecil dalam kampanye.
Direktorat Tim Hukum Salaf, Agus Subyantoro mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan modus politik uang yang dilaporkan. Mereka juga belum bisa merinci jumlah nominal uang serta lokasinya.
“Modusnya kami sampaikan di dalam (Bawaslu). Yang jelas kami kalau membuat laporan itu tidak asal. Yang kami laporkan itu memenuhi unsur-unsur syarat formil dan materiil,” kata Agus saat mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Malang untuk membuat laporan, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Tim Paslon Salaf Laporkan Dugaan Perusakan Ratusan Banner di 12 Kecamatan
Sementara terkait dugaan keterlibatan anak kecil, Agus mengatakan pihaknya menemukan hal tersebut hampir di setiap kampanye paslon nomor urut 2. Namun, ia tidak bisa memastikan keterlibatan anak kecil tersebut disengaja atau tidak.
“Setiap kampanye pasti seperti itu (ada anak kecil). Apakah itu ada unsur kesengajaan atau tidak, nanti Gakkumdu melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon Gus, Ony Risdian membantah pihaknya melakukan politik uang dan melibatkan anak kecil dalam kampanye. Akan tetapi, ia mengatakan pihaknya tidak dapat memantau semua kegiatan yang berkaitan dengan pemenangan Gus.
Terkait politik uang, ia membantah ada pemberian uang sebagai imbalan untuk mendukung pasangan Gus. Meski demikian, ia mengaku ada beberapa relawan yang mendapatkan uang transport dengan nominal kurang dari Rp50 ribu.
“Kalau uang transport ada beberapa, tapi itu yang kasih bukan dari tim Gus. Terkadang kami nggak bisa filter,” kata Ony.
Baca Juga: Politik Uang di Kabupaten Malang, Non Peserta dan Tim Kampanye Sulit Dijerat Pasal 523 UU Pemilu
Sementara terkait keterlibatan anak kecil, Ony mengaku pihaknya tidak bisa mengontrol siapa saja yang datang di acara kampanye. Namun, ia menegaskan bahwa tim pemenangan Gus tidak pernah mengajak anak kecil untuk menjadi bagian dari kampanye mereka.
“Kami tidak pernah melibatkan anak kecil. Hanya saja kami tidak bisa memfilter seandainya ada konstituen atau relawan yang bawa anak kecil,” tutupnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko