KOTA BATU, tugumalang.id – Jelang Pemilu 2024, Partai Gerindra Kota Batu memberhentikan dua anggotanya yang kini sudah menjabat di DPRD Kota Batu. Kedua anggota itu diberhentikan karena indikasi menjabat di partai ganda.
Informasi dihimpun, keduanya adalah Hari Danah Wahyono dan Katrina Dian Nefiningtyas. Sebelumnya, Hari Danah menjabat sebagai Ketua Komisi B dan Katrina ada di Komisi C. Kini, keduanya telah dinonaktifkan dan jabatannya digantikan Agung Sugiyono dari fraksi Gerindra.
Ketua DPC Gerindra Kota Batu Heli Suyanto membenarkan jika saat ini pihaknya sudah mengajukan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) ke KPU Kota Batu di sela perbaikan vermin bacaleg DPRD Kota Batu 2024.
BACA JUGA: 8 Parpol di Kota Batu Dapat Jatah Dana Banpol Senilai Rp 1,2 Miliar
“Iya, kami sudah melakukan pencabutan atas nama 2 anggotanya dari Partai Gerindra karena keduanya ditemukan sudah menjadi keanggotaan PAN pusat,” beber Heli pada awak media, Rabu (12/7/2023).

Diketahui, Hari Danah Wahyono menjadi Sekretaris DPC PAN, sedangkan Katrina menjadi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN. Sesuai aturan AD/ART partai, itu tidak dibolehkan.
Sementara, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu Erfanudin juga membenarkan jika pihaknya telah menerima surat pengajuan PAW pada Jumat (7/7/2023) lalu.
“Iya, suratnya sudah masuk. Kami akan menjawab surat itu pada besok Kamis (13/7/2023),” ungkap Erfan.
Lebih lanjut, Erfanudin menerangkan bahwa langkah pengajuan PAW yang dilakukan di masa mendekati Pemilu 2024 itu dibolehkan. Sepanjang memenuhi dua syarat seperti meninggal dunia atau mendapat pemberhentian oleh partai.
“Soal alasan pemberhentian itu kan bisa macam-macam dan soal itu ya urusan internal partai itu sendiri,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko