MALANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang mengajak masyarakat untuk andil dalam pemberantasan rokok ilegal.
Ajakan tersebut disampaikan Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, M Nur Fuad Fauzi, dalam sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Diskominfo Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
Sosialisasi yang ke-6 ini dilakukan selama dua hari di Harris Hotel & Conventions Malang sejak Rabu (15/6/2021). Kegiatan ini menyasar warga Kecamatan Gondanglegi.

“Materi sosialisasi meliputi sumber dana yang digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Malang, manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga ketentuan cukai dan identifikasi bidang cukai tahun 2021,” ujarnya
Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 100 orang, terdiri dari Ketua RT dan RW, pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa hingga aparatur kecamatan.
Turut hadir membuka kegiatan, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Malang, Drs H Didik Gatot Subroto SH MH, Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo SE, serta Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza.

Menurut Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo SE, DBHCHT merupakan dana yang dialokasikan APBN kepada daerah penghasil cukai atau tembakau untuk mendukung pendanaan kebutuhan daerah.
Dana tersebut terdiri dari kesejahteraan masyarakat 50 persen, penegakan hukum 25 persen, dan kesehatan 25 persen. Untuk itu, diperlukan sinergi dari berbagai elemen guna mengoptimalkan operasi gempur rokok ilegal ini.
“Nanti setelah mengerti mengenai ketentuan di bidang cukai dan memahami mengenai rokok legal itu apa, kami harap masyarakat bisa berkontribusi besar memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Malang Raya,” tukasnya.
Sementara itu, Wabup Malang Didik menegaskan terhitung ada sekitar 100 pabrik rokok yang ada di Kabupaten Malang. Hal tersebut, seiring dengan tingkat pelanggaran cukai yang masih tinggi.
“Oleh karen itu, saya ingin ajak saudara untuk bersama maksimalkan potensi cukai di Kabupaten Malang,” ujar dia.

Pasalnya, masih kata Didik, cukai merupakan potensi ekonomi yang perlu digerakkan. Mengingat, semakin besar hasil cukai yang dipungut, maka akan mendapatkan DBHCHT yang lebih besar. Di masa pandemi, pendanaan tersebut berperan penting dalam kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.
Artinya, perlu adanya peran pemerintah untuk memberikan edukasi sampai di lingkup terkecil terkait bagaimana perilaku penyimpangan khususnya terkait rokok ilegal.
“Kalau saja operasi ini selalu dilakukan, besar harapan kami ada sebuah kepekaan bagi teman-teman pengusaha rokok ilegal untuk menghentikan kegiatannya. Kalau ini sudah dilakukan, insyaallah cukai meningkat, kemudian tata niaga rokok ini akan bagus,” tukasnya (ads)