Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pilihan Redaksi

Gedung RSJ Lawang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
Desember 26, 2022 8:42 pm
in Pilihan Redaksi
Gedung Cagar Budaya RSJ

Gedung RSJ Lawang yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Foto: dok. Disparbud Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Cagar budaya di Kabupaten Malang bertambah satu, yaitu kompleks gedung Rumah Sakit Jiwa Radjiman Wediodiningrat Lawang (RSJ Lawang) yang terletak di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Dilansir dari situs Rumah Sakit Jiwa Lawang, rumah sakit ini mulai didirkan pada tahun 1884 dan resmi beroperasi pada tahun 1902. Gedung ini menjadi saksi perkembangan pelayanan medis bagi pasien yang mengalami gangguan jiwa sejak masa kolonial Belanda.

READ ALSO

Sejarah di Balik Nama Kampung Gandean, Jejak Permukiman Abdi Pemerintahan di Jantung Kota Malang

Omah Wiromargo Hadir sebagai Rumah Baca Gratis di Sekitar Pasar Besar Malang

Perabotan meja kursi, salah satu peninggalan kolonial yang masih terawat. foto/Disparbud Kabupaten Malang

Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Yossy Indra mengatakan kompleks gedung tersebut dijadikan cagar budaya karena memiliki nilai historis. Di samping itu, kompleks gedung ini juga memenuhi syarat dasar, yaitu berusia lebih dari 50 tahun.

“Pertimbangan yang lain adalah supaya Kabupaten Malang bagian utara memiliki cagar budaya yang disahkan oleh kepala daerah. Ini bisa dijadikan percontohan bagi gedung atau bangunan lain yang memiliki nilai historis agar ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten Malang,” kata Yossy saat dihubungi, Senin (26/12/2022).

Gedung RSJ Lawang yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Foto: dok. Disparbud Kabupaten Malang

Penetapan ini belum berlaku secara resmi. Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Anwar Supriyadi, surat keputusan penetapan baru akan jadi dalam waktu dekat.

“Usulan terakhir untuk cagar budaya di tahun 2022 adalah kompleks bangunan RSJ Radjiman Wediodiningrat dan itu sudah ditetapkan. Insya Allah dalam waktu dekat surat keputusan penetapannya jadi,” ujarnya.

Kompleks gedung RSJ Lawang menjadi cagar budaya kelima yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Empat cagar budaya lainnya adalah Goa Melaten di Kecamatan Lawang, Situs Sekaran di Kecamatan Pakis. Situs Patirtaan Ngawonggo di Kecamatan Tajinan, serta Rumah Dinas Bupati Malang di Kota Malang.

Tags: cagar budayaDinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten MalangGoa MelatenHeadlinekabupaten malangKecamatan Lawangkecamatan pakisKecamatan TajinanKolonial BelandaPatirtaan Ngawonggorsj lawangSitus Sekaran

Related Posts

Kampung Gandean
Pilihan Redaksi

Sejarah di Balik Nama Kampung Gandean, Jejak Permukiman Abdi Pemerintahan di Jantung Kota Malang

Senin, 23 Mar 2026
Omah Wiromargo
Pilihan Redaksi

Omah Wiromargo Hadir sebagai Rumah Baca Gratis di Sekitar Pasar Besar Malang

Minggu, 18 Jan 2026
Kebun Botol Malang
Pilihan Redaksi

TBM Kebun Botol Malang, Literasi dan Pembelajaran Bahasa Asing di Tengah Kebun Hijau

Selasa, 7 Okt 2025
Kebun Botol
Pilihan Redaksi

Kebun Botol Malang, Inovasi Ibu-Ibu Tlogomas Ubah Limbah Plastik Jadi Ladang Hijau Bernilai Ekonomi

Selasa, 7 Okt 2025
KA Jayabaya
Pilihan Redaksi

Catatan Perjalanan KA Jayabaya: Rezeki Bertemu Penumpang Baik, Panik Tragedi Ojol di Jakarta

Selasa, 16 Sep 2025
JFC 2025 Batch 2
Pilihan Redaksi

JFC 2025 Batch 2 Dibuka, Nurcholis Tekankan 6M sebagai Landasan Jurnalisme Berkualitas

Senin, 15 Sep 2025
Next Post
PJ PLH Wali Kota Batu

Surat Pj Wali Kota Batu Masih Gaib, Skenario Pejabat Plh Terbuka Lebar, Siapa?

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.