MALANG, Tugumalang – Cagar budaya di Kabupaten Malang bertambah satu, yaitu kompleks gedung Rumah Sakit Jiwa Radjiman Wediodiningrat Lawang (RSJ Lawang) yang terletak di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dilansir dari situs Rumah Sakit Jiwa Lawang, rumah sakit ini mulai didirkan pada tahun 1884 dan resmi beroperasi pada tahun 1902. Gedung ini menjadi saksi perkembangan pelayanan medis bagi pasien yang mengalami gangguan jiwa sejak masa kolonial Belanda.

Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Yossy Indra mengatakan kompleks gedung tersebut dijadikan cagar budaya karena memiliki nilai historis. Di samping itu, kompleks gedung ini juga memenuhi syarat dasar, yaitu berusia lebih dari 50 tahun.
“Pertimbangan yang lain adalah supaya Kabupaten Malang bagian utara memiliki cagar budaya yang disahkan oleh kepala daerah. Ini bisa dijadikan percontohan bagi gedung atau bangunan lain yang memiliki nilai historis agar ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten Malang,” kata Yossy saat dihubungi, Senin (26/12/2022).

Penetapan ini belum berlaku secara resmi. Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Anwar Supriyadi, surat keputusan penetapan baru akan jadi dalam waktu dekat.
“Usulan terakhir untuk cagar budaya di tahun 2022 adalah kompleks bangunan RSJ Radjiman Wediodiningrat dan itu sudah ditetapkan. Insya Allah dalam waktu dekat surat keputusan penetapannya jadi,” ujarnya.
Kompleks gedung RSJ Lawang menjadi cagar budaya kelima yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Empat cagar budaya lainnya adalah Goa Melaten di Kecamatan Lawang, Situs Sekaran di Kecamatan Pakis. Situs Patirtaan Ngawonggo di Kecamatan Tajinan, serta Rumah Dinas Bupati Malang di Kota Malang.