Tugumalang.id – Gas air mata menjadi salah satu pilihan tindakan tegas aparat saat terjadi kerusuhan dan perilaku anarkis massa yang tak terkendali. Biasanya digunakan untuk melumpuhkan musuh seperti aksi kehajatan dan teror. Namun penggunaannya dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan kini menuai polemik karena supporter bukan teroris, dan diduga gas air mata menjadi penyebab banyaknya korban jiwa.
Nama lain gas air mata adalah gas CS yang memiliki rumus kimia 2-Chlorobenzalden Malononitril. Gas ini ditembakkan melalui sebuah pelontar dan akan mengeluarkan asap tebal saat jatuh. Gas ini nampak muncul di tribun penonton dan lapangan Stadion Kanjuruhan saat massa mulai tak terkendali.
Pro Kontra Penggunaan Gas Air Mata untuk Pengendalian Massa
Mengapa penggunaan gas air mata menjadi polemik tersendiri dibalik insiden tewasnya ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan? Pengakuan para penonton yang selamat mengungkapkan serangan gas air mata membuat mereka panik dan berdesakan menuju pintu keluar stadion.
Mirisnya, ratusan penonton yang berdesakan kemudian kesulitan bernafas dan akhirnya mengalami sesak nafas. Bahaya gas air mata dalam kondisi ruang terbatas akan menyebabkan siapa saja yang terkena mengalami iritasi pada mata, hidung dan mulut.
Bahaya Gas Air Mata Bagi Kesehatan
Penanganan dan obat gas air mata dapat dilakukan dengan membilas dan menghirup udara segar sesegera mungkin. Berikut ini pemaparan Schep (2011) tentang beberapa bahaya yang disebabkan oleh gas air mata yang dalam kondisi tertentu bisa berakibat fatal.
1. Iritasi mata
Gas air mata yang mengenai mata dalam waktu lama akan menyebabkan iritasi pada mata. Gejala yang muncul ialah nyeri saat berkedip (blepharospasm), fotofobia dan mata merah akibat peradangan (konjungtivitis). Selain itu, paparan yang berlebihan akan menyebabkan lecet kornea.
2. Gangguan Pernafasan
Jika paparan gas melebihi ambang batas, maka akan mengakibatkan beberapa gangguan pernafasan. Gejala diawali dengan hidung yang terasa panas dan terasa terbakar. Efek selanjutnya ialah nyeri dada dan perih pada tenggorokan. Apabila tidak segera mendapat pertolongan, maka korban akan mengalami sesak nafas dan kesulitan bernafas.
Efek dari gas air mata akan berakibat fatal pada pasien bergejala atau yang memiliki penyakit sebelumnya. Gejala signifikan dari paparan dalam waktu lama menyebabkan kegagalan pernafasan eksaserbasi asma dan bahkan kerusakan alveolus paru-paru serta bronchitis.
3. Gangguan Pencernaan
Kontaminasi gas air mata dalam air liur yang tertelan akan menyebabkan ketidaknyamanan dan sakit pada ulu hati (epigastrium). Efek gas air mata lebih lanjut akan menyebabkan mual dan muntah, dan diare. Gangguan yang makin parah akan menyebabkan kejang dan penurunan kesadaran.
Gas Air Mata dan Aturan Terkait Penanganan Massa Dalam Pertandingan Olahraga
Banyak pihak menuntut adanya investigasi terkait penggunaan gas air mata dalam tragedi yang menewaskan seratus lebih orang. Terdapat beberapa aturan yang kemudian dapat dijadikan acuan untuk mempertimbangkan kelayakan penggunaan gas air mata dalam pertandingan olah raga.
Aturan Federasi Sepak Bola Internasional yang termaktub dalam FIFA stadium safety and security regulation menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata dalam stadion adalah tidak tepat. Hal ini termuat dalam pasal 19 b yang berbunyi No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used.
Selain itu, penyelenggaraan keamanan pertandingan juga termuat dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No. 11 Tahun 2022 yang menggantikan UU No. 3 Tahun 2005. Dalam pasal 52 dijelaskan bahwa pendukung tim berhak untuk memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan.
Apabila pihak penyelenggara tidak mampu menjamin keamanan penonton, maka menurut pasal 103 dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun. Selain itu pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Reporter: Imam A Hanifah
Editor: Herlianto. A