Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Gas Air Mata: Pro Kontra dan Ratusan Nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan

Redaksi by Redaksi
Oktober 2, 2022 7:28 pm
in Peristiwa
Aremania dan Situasi di luar stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang saat tragedi terjadi.

Situasi di luar stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang saat tragedi terjadi. Foto/M Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Gas air mata menjadi salah satu pilihan tindakan tegas aparat saat terjadi kerusuhan dan perilaku anarkis massa yang tak terkendali. Biasanya digunakan untuk melumpuhkan musuh seperti aksi kehajatan dan teror. Namun penggunaannya dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan kini menuai polemik karena supporter bukan teroris, dan diduga gas air mata menjadi penyebab banyaknya korban jiwa.

Nama lain gas air mata adalah gas CS yang memiliki rumus kimia 2-Chlorobenzalden Malononitril. Gas ini ditembakkan melalui sebuah pelontar dan akan mengeluarkan asap tebal saat jatuh. Gas ini nampak muncul di tribun penonton dan lapangan Stadion Kanjuruhan saat massa mulai tak terkendali.

READ ALSO

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Pro Kontra Penggunaan Gas Air Mata untuk Pengendalian Massa

Mengapa penggunaan gas air mata menjadi polemik tersendiri dibalik insiden tewasnya ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan? Pengakuan para penonton yang selamat mengungkapkan serangan gas air mata membuat mereka panik dan berdesakan menuju pintu keluar stadion.

Mirisnya, ratusan penonton yang berdesakan kemudian kesulitan bernafas dan akhirnya mengalami sesak nafas. Bahaya gas air mata dalam kondisi ruang terbatas akan menyebabkan siapa saja yang terkena mengalami iritasi pada mata, hidung dan mulut.

Bahaya Gas Air Mata Bagi Kesehatan

Penanganan dan obat gas air mata dapat dilakukan dengan membilas dan menghirup udara segar sesegera mungkin. Berikut ini pemaparan Schep (2011) tentang beberapa bahaya yang disebabkan oleh gas air mata yang dalam kondisi tertentu bisa berakibat fatal.

1. Iritasi mata

Gas air mata yang mengenai mata dalam waktu lama akan menyebabkan iritasi pada mata. Gejala yang muncul ialah nyeri saat berkedip (blepharospasm), fotofobia dan mata merah akibat peradangan (konjungtivitis). Selain itu, paparan yang berlebihan akan menyebabkan lecet kornea.

2. Gangguan Pernafasan

Jika paparan gas melebihi ambang batas, maka akan mengakibatkan beberapa gangguan pernafasan. Gejala diawali dengan hidung yang terasa panas dan terasa terbakar. Efek selanjutnya ialah nyeri dada dan perih pada tenggorokan. Apabila tidak segera mendapat pertolongan, maka korban akan mengalami sesak nafas dan kesulitan bernafas.

Efek dari gas air mata akan berakibat fatal pada pasien bergejala atau yang memiliki penyakit sebelumnya. Gejala signifikan dari paparan dalam waktu lama menyebabkan kegagalan pernafasan eksaserbasi asma dan bahkan kerusakan alveolus paru-paru serta bronchitis.

3.  Gangguan Pencernaan

Kontaminasi gas air mata dalam air liur yang tertelan akan menyebabkan ketidaknyamanan dan sakit pada ulu hati (epigastrium). Efek gas air mata lebih lanjut akan menyebabkan mual dan muntah, dan diare. Gangguan yang makin parah akan menyebabkan kejang dan penurunan kesadaran.

Gas Air Mata dan Aturan Terkait Penanganan Massa Dalam Pertandingan Olahraga

Banyak pihak menuntut adanya investigasi terkait penggunaan gas air mata dalam tragedi yang menewaskan seratus lebih orang. Terdapat beberapa aturan yang kemudian dapat dijadikan acuan untuk mempertimbangkan kelayakan penggunaan gas air mata dalam pertandingan olah raga.

Aturan Federasi Sepak Bola Internasional yang termaktub dalam FIFA stadium safety and security regulation menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata dalam stadion adalah tidak tepat. Hal ini termuat dalam pasal 19 b yang berbunyi No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used.

Selain itu, penyelenggaraan keamanan pertandingan juga termuat dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No. 11 Tahun 2022 yang menggantikan UU No. 3 Tahun 2005. Dalam pasal 52 dijelaskan bahwa pendukung tim berhak untuk memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan.

Apabila pihak penyelenggara tidak mampu menjamin keamanan penonton, maka menurut pasal 103 dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun. Selain itu pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp1 miliar.

Reporter: Imam A Hanifah

Editor: Herlianto. A

Tags: AremaniaGas Air MataTragedi Stadion Kanjuruhan

Related Posts

Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Lokasi terjadinya kecelakaan di Sumbermanjing Wetan. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Selasa, 26 Mei 2026
Kondisi rumah di Singosari yang hancur akibat ledakan diduga petasan. Foto: Polsek Singosari
Peristiwa

Ledakan Diduga Petasan di Singosari Malang Sebabkan 1 Rumah Rusak Parah dan 6 Orang Luka-luka

Selasa, 26 Mei 2026
Petugas melakukan olah TKP di lokasi ditemukannya bayi. Foto: Polres Malang
Peristiwa

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Karangploso Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Pohon Tumbang
Peristiwa

BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Nasional Malang-Kepanjen

Rabu, 20 Mei 2026
Lansia Tertabrak Motor
Peristiwa

Lansia di Kota Batu Meninggal Dunia Setelah Tertabrak Motor Saat Menyeberang Jalan

Rabu, 20 Mei 2026
Next Post
Duka Arema, Duka Sepakbola Indonesia & Dunia

Duka Arema, Duka Sepakbola Indonesia & Dunia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.