Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Gas Air Mata: Pro Kontra dan Ratusan Nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan

Redaksi by Redaksi
Oktober 2, 2022 7:28 pm
in Peristiwa
Aremania dan Situasi di luar stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang saat tragedi terjadi.

Situasi di luar stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang saat tragedi terjadi. Foto/M Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Gas air mata menjadi salah satu pilihan tindakan tegas aparat saat terjadi kerusuhan dan perilaku anarkis massa yang tak terkendali. Biasanya digunakan untuk melumpuhkan musuh seperti aksi kehajatan dan teror. Namun penggunaannya dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan kini menuai polemik karena supporter bukan teroris, dan diduga gas air mata menjadi penyebab banyaknya korban jiwa.

Nama lain gas air mata adalah gas CS yang memiliki rumus kimia 2-Chlorobenzalden Malononitril. Gas ini ditembakkan melalui sebuah pelontar dan akan mengeluarkan asap tebal saat jatuh. Gas ini nampak muncul di tribun penonton dan lapangan Stadion Kanjuruhan saat massa mulai tak terkendali.

READ ALSO

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Pro Kontra Penggunaan Gas Air Mata untuk Pengendalian Massa

Mengapa penggunaan gas air mata menjadi polemik tersendiri dibalik insiden tewasnya ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan? Pengakuan para penonton yang selamat mengungkapkan serangan gas air mata membuat mereka panik dan berdesakan menuju pintu keluar stadion.

Mirisnya, ratusan penonton yang berdesakan kemudian kesulitan bernafas dan akhirnya mengalami sesak nafas. Bahaya gas air mata dalam kondisi ruang terbatas akan menyebabkan siapa saja yang terkena mengalami iritasi pada mata, hidung dan mulut.

Bahaya Gas Air Mata Bagi Kesehatan

Penanganan dan obat gas air mata dapat dilakukan dengan membilas dan menghirup udara segar sesegera mungkin. Berikut ini pemaparan Schep (2011) tentang beberapa bahaya yang disebabkan oleh gas air mata yang dalam kondisi tertentu bisa berakibat fatal.

1. Iritasi mata

Gas air mata yang mengenai mata dalam waktu lama akan menyebabkan iritasi pada mata. Gejala yang muncul ialah nyeri saat berkedip (blepharospasm), fotofobia dan mata merah akibat peradangan (konjungtivitis). Selain itu, paparan yang berlebihan akan menyebabkan lecet kornea.

2. Gangguan Pernafasan

Jika paparan gas melebihi ambang batas, maka akan mengakibatkan beberapa gangguan pernafasan. Gejala diawali dengan hidung yang terasa panas dan terasa terbakar. Efek selanjutnya ialah nyeri dada dan perih pada tenggorokan. Apabila tidak segera mendapat pertolongan, maka korban akan mengalami sesak nafas dan kesulitan bernafas.

Efek dari gas air mata akan berakibat fatal pada pasien bergejala atau yang memiliki penyakit sebelumnya. Gejala signifikan dari paparan dalam waktu lama menyebabkan kegagalan pernafasan eksaserbasi asma dan bahkan kerusakan alveolus paru-paru serta bronchitis.

3.  Gangguan Pencernaan

Kontaminasi gas air mata dalam air liur yang tertelan akan menyebabkan ketidaknyamanan dan sakit pada ulu hati (epigastrium). Efek gas air mata lebih lanjut akan menyebabkan mual dan muntah, dan diare. Gangguan yang makin parah akan menyebabkan kejang dan penurunan kesadaran.

Gas Air Mata dan Aturan Terkait Penanganan Massa Dalam Pertandingan Olahraga

Banyak pihak menuntut adanya investigasi terkait penggunaan gas air mata dalam tragedi yang menewaskan seratus lebih orang. Terdapat beberapa aturan yang kemudian dapat dijadikan acuan untuk mempertimbangkan kelayakan penggunaan gas air mata dalam pertandingan olah raga.

Aturan Federasi Sepak Bola Internasional yang termaktub dalam FIFA stadium safety and security regulation menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata dalam stadion adalah tidak tepat. Hal ini termuat dalam pasal 19 b yang berbunyi No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used.

Selain itu, penyelenggaraan keamanan pertandingan juga termuat dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No. 11 Tahun 2022 yang menggantikan UU No. 3 Tahun 2005. Dalam pasal 52 dijelaskan bahwa pendukung tim berhak untuk memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan.

Apabila pihak penyelenggara tidak mampu menjamin keamanan penonton, maka menurut pasal 103 dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun. Selain itu pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp1 miliar.

Reporter: Imam A Hanifah

Editor: Herlianto. A

Tags: AremaniaGas Air MataTragedi Stadion Kanjuruhan

Related Posts

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Arema - Duka Arema, Duka Sepakbola Indonesia & Dunia

Duka Arema, Duka Sepakbola Indonesia & Dunia

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.