Jakarta, Tugumalang.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan izin TikTok pada Jumat (3/10/2025). Keputusan ini menambah panjang daftar negara yang melarang atau membatasi TikTok karena berbagai alasan, mulai dari keamanan data, aktivitas ilegal, hingga dugaan penyalahgunaan fitur digital.
Dengan pembekuan ini, pengguna TikTok di Indonesia hanya dapat mengakses konten sesama pengguna, tetapi tidak dapat menggunakan fitur Live.
Alasan Larangan TikTok di Indonesia
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyerahkan data yang diminta pemerintah.
Komdigi sebelumnya meminta data terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025, termasuk:
-
Data traffic pengguna
-
Aktivitas siaran langsung
-
Data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift
Namun, TikTok hanya memberikan data parsial. Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak bisa menyerahkan data secara lengkap karena terikat kebijakan internal perusahaan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander, sebagaimana dilansir kontan.co.id.
Baca juga: Tiktok-isasi Dunia: Bagaimana Video Singkat Mengubah Cara Kita Mengonsumsi Informasi
Dugaan Perjudian Online dan Keamanan Digital
Selain ketidakpatuhan dalam permintaan data, Komdigi juga menduga adanya aktivitas perjudian online yang dimonetisasi melalui TikTok Live. Dugaan inilah yang membuat pemerintah memperketat pengawasan, demi melindungi masyarakat, terutama anak dan remaja, dari penyalahgunaan fitur digital.
Komdigi menegaskan langkah ini sebagai upaya menjaga kedaulatan hukum nasional di ruang digital.
Komitmen Pemerintah
Alexander menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar sanksi, tetapi juga bentuk perlindungan masyarakat.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tutup Alexander.
Sebelumnya, Indonesia juga pernah menindak TikTok:
-
2018: TikTok sempat diblokir karena konten negatif, pornografi, dan penistaan agama.
-
2023: Pemerintah melarang TikTok Shop untuk mencegah praktik dagang yang merugikan UMKM.
-
2025: Izin PSE dibekukan, fitur Live Streaming dibatasi.
DPR: Penegakan Hukum Jangan Rugikan UMKM
Menanggapi kebijakan terbaru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia berharap pembekuan izin TikTok tidak mematikan usaha kecil yang telah mengandalkan platform tersebut untuk berjualan.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa TikTok Shop dan live commerce telah menjadi harapan hidup bagi banyak pelaku UMKM.
“Penegakan hukum tidak boleh memusnahkan ekosistem digital yang produktif; melainkan harus meningkatkan tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan,” ujarnya kepada awak media di Senayan, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Panduan Lengkap Menyimpan Video TikTok ke Galeri HP
Laksono mendukung langkah tegas pemerintah menegakkan regulasi digital, namun meminta TikTok bersikap kooperatif dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ia menekankan pentingnya transparansi data serta kepatuhan terhadap hukum nasional.
“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, terutama dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, menunjukkan pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tambahnya.
Larangan TikTok di Dunia
Indonesia bukan satu-satunya negara yang membatasi TikTok. Beberapa negara bahkan melarangnya secara penuh:
-
India: memblokir TikTok sejak 2020 karena alasan keamanan nasional.
-
Afghanistan dan Iran: melarang TikTok dengan alasan moral dan sosial.
-
Somalia: menutup akses TikTok karena konten ekstremisme.
-
Nepal: sempat melarang TikTok karena dianggap mengganggu harmoni sosial.
Sementara itu, sejumlah negara Barat seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Belgia, Denmark, Norwegia, dan Taiwan memberlakukan larangan terbatas pada perangkat pemerintah, bukan pada pengguna umum.
Alasan Utama Pelarangan
-
Keamanan data dan privasi: risiko pengumpulan data pengguna oleh pihak asing.
-
Konten negatif dan ekstremisme: penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga perjudian daring.
-
Persaingan dagang: ancaman terhadap keberlangsungan UMKM akibat fitur e-commerce TikTok.
👉 Meski menghadapi larangan di berbagai negara, TikTok tetap menjadi salah satu aplikasi terpopuler di dunia dengan miliaran pengguna aktif. Di Indonesia, perdebatan kini mengerucut pada bagaimana menjaga kedaulatan digital tanpa merugikan UMKM yang bergantung pada ekosistem TikTok.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































