Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Fakta Larangan TikTok di Indonesia dan Dunia

Redaksi by Redaksi
Oktober 4, 2025 11:06 am
in News
Larangan Tiktok di Indonesia

Ilustrasi: tiktok/freepik

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Jakarta, Tugumalang.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan izin TikTok pada Jumat (3/10/2025). Keputusan ini menambah panjang daftar negara yang melarang atau membatasi TikTok karena berbagai alasan, mulai dari keamanan data, aktivitas ilegal, hingga dugaan penyalahgunaan fitur digital.

Dengan pembekuan ini, pengguna TikTok di Indonesia hanya dapat mengakses konten sesama pengguna, tetapi tidak dapat menggunakan fitur Live.

READ ALSO

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Alasan Larangan TikTok di Indonesia

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyerahkan data yang diminta pemerintah.

Komdigi sebelumnya meminta data terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025, termasuk:

  • Data traffic pengguna

  • Aktivitas siaran langsung

  • Data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift

Namun, TikTok hanya memberikan data parsial. Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak bisa menyerahkan data secara lengkap karena terikat kebijakan internal perusahaan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander, sebagaimana dilansir kontan.co.id.

Baca juga: Tiktok-isasi Dunia: Bagaimana Video Singkat Mengubah Cara Kita Mengonsumsi Informasi

Dugaan Perjudian Online dan Keamanan Digital

Selain ketidakpatuhan dalam permintaan data, Komdigi juga menduga adanya aktivitas perjudian online yang dimonetisasi melalui TikTok Live. Dugaan inilah yang membuat pemerintah memperketat pengawasan, demi melindungi masyarakat, terutama anak dan remaja, dari penyalahgunaan fitur digital.

Komdigi menegaskan langkah ini sebagai upaya menjaga kedaulatan hukum nasional di ruang digital.

Komitmen Pemerintah

Alexander menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar sanksi, tetapi juga bentuk perlindungan masyarakat.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tutup Alexander.

Sebelumnya, Indonesia juga pernah menindak TikTok:

  • 2018: TikTok sempat diblokir karena konten negatif, pornografi, dan penistaan agama.

  • 2023: Pemerintah melarang TikTok Shop untuk mencegah praktik dagang yang merugikan UMKM.

  • 2025: Izin PSE dibekukan, fitur Live Streaming dibatasi.

DPR: Penegakan Hukum Jangan Rugikan UMKM

Menanggapi kebijakan terbaru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia berharap pembekuan izin TikTok tidak mematikan usaha kecil yang telah mengandalkan platform tersebut untuk berjualan.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa TikTok Shop dan live commerce telah menjadi harapan hidup bagi banyak pelaku UMKM.

“Penegakan hukum tidak boleh memusnahkan ekosistem digital yang produktif; melainkan harus meningkatkan tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan,” ujarnya kepada awak media di Senayan, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Panduan Lengkap Menyimpan Video TikTok ke Galeri HP

Laksono mendukung langkah tegas pemerintah menegakkan regulasi digital, namun meminta TikTok bersikap kooperatif dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ia menekankan pentingnya transparansi data serta kepatuhan terhadap hukum nasional.

“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, terutama dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, menunjukkan pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tambahnya.

Larangan TikTok di Dunia

Indonesia bukan satu-satunya negara yang membatasi TikTok. Beberapa negara bahkan melarangnya secara penuh:

  • India: memblokir TikTok sejak 2020 karena alasan keamanan nasional.

  • Afghanistan dan Iran: melarang TikTok dengan alasan moral dan sosial.

  • Somalia: menutup akses TikTok karena konten ekstremisme.

  • Nepal: sempat melarang TikTok karena dianggap mengganggu harmoni sosial.

Sementara itu, sejumlah negara Barat seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Belgia, Denmark, Norwegia, dan Taiwan memberlakukan larangan terbatas pada perangkat pemerintah, bukan pada pengguna umum.

Alasan Utama Pelarangan

  • Keamanan data dan privasi: risiko pengumpulan data pengguna oleh pihak asing.

  • Konten negatif dan ekstremisme: penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga perjudian daring.

  • Persaingan dagang: ancaman terhadap keberlangsungan UMKM akibat fitur e-commerce TikTok.

👉 Meski menghadapi larangan di berbagai negara, TikTok tetap menjadi salah satu aplikasi terpopuler di dunia dengan miliaran pengguna aktif. Di Indonesia, perdebatan kini mengerucut pada bagaimana menjaga kedaulatan digital tanpa merugikan UMKM yang bergantung pada ekosistem TikTok.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: berita tiktokizin tiktok dibekukankeamanan digitalKomdigikomdigi indonesiakominfolarangan tiktokMedia Sosialperjudian onlinepse privattdpsetiktoktiktok diblokirTikTok dilarangtiktok indonesia

Related Posts

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang
News

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Senin, 31 Agu 2026
Muktamar NU ke-35 Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU
News

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Senin, 31 Agu 2026
Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan
Advertorial

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan

Minggu, 30 Agu 2026
Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang
News

Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang

Minggu, 30 Agu 2026
Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru
News

Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru

Minggu, 30 Agu 2026
Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Daftar Ketum PBNU dari Masa ke Masa
News

Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Ini Daftar Ketua Umum PBNU dari Masa ke Masa

Minggu, 30 Agu 2026
Next Post
Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman. Foto/dok FKP

FPK Kota Malang: Konflik Yai Mim dan Ibu Sahara Harus Segera Berakhir

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.