JAKARTA, Tugumalang.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat capaian kinerja signifikan selama masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Sejak menjabat pada 23 April 2025, berbagai indikator kinerja menunjukkan peningkatan, baik dari sisi penerimaan negara, pelayanan publik, maupun penguatan penegakan hukum keimigrasian.
Salah satu capaian paling menonjol adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp10,4 triliun per Desember 2025. Angka tersebut menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Imigrasi. Capaian itu juga melampaui target 2025 sebesar Rp6,55 triliun atau setara 155 persen, sekaligus meningkat 18 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp8,62 triliun.
Tingginya capaian tersebut didorong meningkatnya layanan keimigrasian kepada masyarakat dan warga negara asing. Sepanjang 2025, Ditjen Imigrasi menerbitkan 4.033.676 paspor, 7.551.371 visa, serta 1.369.012 izin tinggal.

Rekor PNBP Didukung Lonjakan Layanan Keimigrasian
Peningkatan jumlah layanan keimigrasian menjadi faktor utama melonjaknya PNBP. Selain meningkatnya mobilitas masyarakat, optimalisasi layanan dan inovasi sistem digital turut berkontribusi terhadap efisiensi pelayanan.
Kinerja tersebut sekaligus menunjukkan meningkatnya kebutuhan layanan keimigrasian di Indonesia, baik dari sisi perjalanan internasional warga negara Indonesia maupun meningkatnya aktivitas warga negara asing di dalam negeri.
Baca juga: 687 WNA Terjaring Operasi Jagratara Dirjen Imigrasi, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Dengan capaian tersebut, Ditjen Imigrasi tidak hanya berkontribusi pada pelayanan publik, tetapi juga memperkuat peran strategis sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara non-pajak yang signifikan.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Semakin Diperkuat
Selain peningkatan penerimaan negara, Ditjen Imigrasi juga memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi mengeksekusi 16.006 tindakan administratif keimigrasian (TAK) serta menangani 136 perkara tindak pidana keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 tersangka telah memperoleh putusan pengadilan.
Operasi pengawasan dilakukan secara intensif melalui berbagai kegiatan, termasuk Operasi Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Selain itu, patroli keimigrasian juga dilakukan di wilayah dengan tingkat kerawanan pelanggaran tinggi.
Dalam beberapa operasi tersebut, ratusan warga negara asing teridentifikasi melakukan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, penggunaan sponsor fiktif, hingga masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah.
“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara. Kami memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuldi Yusman.
Penegakan hukum juga diperkuat melalui berbagai program, seperti Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Desa Binaan Imigrasi, serta Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopminda). Ketiga program tersebut melibatkan kerja sama intensif dengan berbagai stakeholder, termasuk pengelola penginapan atau hotel, perangkat desa, serta pemerintah daerah.
Baca juga: 196 WNA Ditindak Ditjen Imigrasi di Jabodetabek, Mayoritas Langgar Izin Tinggal
Transformasi Digital dan Perluasan Layanan Imigrasi

Di sisi lain, Ditjen Imigrasi terus melakukan transformasi layanan publik melalui inovasi berbasis teknologi. Salah satu terobosan yang dihadirkan adalah aplikasi deklarasi kedatangan internasional All Indonesia yang mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem digital. Inovasi ini bertujuan mempermudah proses kedatangan penumpang internasional.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga memperkenalkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI), yakni pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, atau keterikatan historis dengan Indonesia, seperti eks WNI, keturunan WNI, maupun pasangan WNI. Kebijakan ini diharapkan membuka ruang kontribusi lebih luas bagi diaspora dan individu yang memiliki keterkaitan dengan Indonesia.
Berbagai inovasi lainnya juga terus diperkuat, antara lain:
Penerapan teknologi autogate di sejumlah bandara internasional
Penggunaan body camera bagi petugas imigrasi
Pembentukan Passenger Analysis Unit (PAU) untuk analisis pergerakan penumpang secara real-time
Selain inovasi teknologi, Ditjen Imigrasi juga memperluas jangkauan pelayanan dengan menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai wilayah Indonesia. Dengan penambahan tersebut, total kantor imigrasi kini mencapai 151 unit. Langkah ini bertujuan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan orang asing hingga ke daerah.
Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imigrasi di pusat maupun daerah yang telah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
“Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh insan Imigrasi di Indonesia. Ke depan, saya berharap fondasi yang telah dibangun dapat terus diperkuat sehingga Imigrasi semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi negara,” tutup Yuldi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
redaktur: jatmiko





























