MALANG – Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Malang tinggal menghitung hari. Dari 20 desa yang mengikuti PAW pada Kamis (31/3/2022) mendatang, ada enam desa yang masih belum siap. Sehingga pelaksanaannya ditunda.
Enam desa tersebut terkendala masa jabatan kurang dari satu tahun dan belum ada calon. Desa yang memiliki kepala desa dengan jabatan kurang dari satu tahun adalah Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis dan Desa Sukosari, Kecamatan Kesambon.
“Dua desa karena masa jabatannya tersisa kurang dari satu tahun. Sehingga tidak melaksanakan PAW dan akan mengikuti Pilkades serentak tahun 2023,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Malang, Suwadji saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Sementara tiga desa lainnya menunda pelaksanaan Pilkades, yang seharusnya Kamis (31/3/2022) menjadi Sabtu (14/5/2022). Tiga desa tersebut yaitu Desa Ngadireso, Desa Ngebruk, dan Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo.
“Karena proses sosialisasi dan pembentukan panitia mengalami penundaan maka PAW untuk tiga desa tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2022,” kata Suwadji.
Satu desa lainnya, yaitu Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir belum bisa melaksanakan PAW karena kepala desanya baru meninggal dan belum membuat anggaran untuk PAW.
“Desa Sukodadi kepala desanya baru meninggal dan belum menganggarkan biaya PAW. Maka langkah awalnya sudah dilakukan sosialisasi dan penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. PAW untuk desa tersebut juga dijadwalkan pada bulan Mei,” tutur Suwadji.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor:jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id