Selasa, April 29, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eks Panpel Arema FC Hanya Divonis 1,6 Tahun, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa

Redaksi by Redaksi
Maret 10, 2023 10:28 am
in Hukum & Kriminal
Ibu korban Tragedi Kanjiruhan, Cholifatul Nur.

Ibu korban Tragedi Kanjiruhan, Cholifatul Nur. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Cholifatul Nur, menyatakan kecewa dengan vonis majelis hakim terhadap mantan Panpel Arema FC, Abdul Haris. Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023), Abdul haris divonis penjara selama satu tahun enam bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni enam tahun delapan bulan. Sementara itu, mantan security officer, Suko Sutrisno, divonis lebih ringan daripada Abdul Haris, yaitu satu tahun penjara meski sama-sama dituntut enam tahun delapan bulan penjara.

READ ALSO

Polisi Periksa Terduga Dokter Cabul di Kota Malang

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Milik Yakult Lady di Kepanjen

Cholifatul mengatakan vonis hakim tak sebanding dengan hilangnya 135 nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan. “Saya masih kurang lega. Karena ini menyangkut nyawa, tidak hanya satu atau dua nyawa, tetapi ratusan dan menurut saya ini adalah perencanaan,” ujar ibu dari korban Jofan Farelino ini.

Ia menambahkan bahwa sidang dari laporan model A ini tidak memberi keadilan terhadap para korban tragedi Kanjuruhan. Laporan model A merupakan laporan polisi atas suatu peristiwa yang dibuat oleh polisi. Menurut Cholifatul, laporan seperti ini rentan manipulasi karena dibuat oleh polisi untuk mengadili polisi.

“Laporan model A ini banyak manipulasi dan kebohongan. Karena polisi ini mengadili polisi, seperti jeruk makan jeruk,” tegasnya.

Cholifatul juga menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa kepada tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ketiganya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa dan pada Jumat (10/3/2023) dijadwalkan akan menjalani sidang duplik.

Ketiga anggota polisi tersebut adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarwan, eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Bagaimana kalau ganti saya yang menembak anaknya. Tidak apa-apa kalau nanti hanya dihukum 3 tahun,” kata Cholifatul.

Lima bulan berlalu, namun Cholifatul belum bisa menerima kejadian yang menimpa buah hatinya tersebut. Ia menegaskan akan terus berjuang untuk menuntut keadilan.

“Saya akan terus berjuang. Bahkan nyawa akan saya korbankan untuk bisa mendapat keadilan,” pungkasnya.

Reporter: Aisyah Nanwangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: Arema FCberita malangBerita Malang TerkiniKanjuruhanPanpel Arema FCtragedi kanjuruhan

Related Posts

Suasana di ruang Satreskrim Polresta Malang Kota pasca kedatangan diduga dokter cabul. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Terduga Dokter Cabul di Kota Malang

Selasa, 29 Apr 2025
Tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) milik Yakult Lady di Kepanjen. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Milik Yakult Lady di Kepanjen

Selasa, 29 Apr 2025
Penangkapan pengedar sabu di Malang
Hukum & Kriminal

Polres Malang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Malang

Minggu, 27 Apr 2025
Tersangka Pengedar Narkoba
Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar

Jumat, 25 Apr 2025
Persada hospital
Hukum & Kriminal

Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Persada Hospital Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Jumat, 25 Apr 2025
Roy Suryo hadir pada sidang Isa Zega
Hukum & Kriminal

Roy Suryo Soroti Alat Bukti di Sidang Isa Zega, Jaksa Tunjukkan Hasil Uji Lab

Rabu, 23 Apr 2025
Next Post
Keseruan acara yang digelar oleh Grand Mercure Malang Mirama dalam memperingati International Women's Right Day

International Women's Right Day, Grand Mercure Malang Mirama Kampanyekan Tagar AccorDiscovHER untuk Wanita Inspiratif 

BERITA POPULER

  • Toko Santosa Kebakaran

    Kebakaran Toko Pecah Belah Dekat Kampung Warna-Warni Malang, Api Meluas hingga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 472 Atlet Ramaikan Kejuaraan Taekwondo Seroja Cup 2025 di Brigif Linud 18 Trisula Jabung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambung Rasa, Sambung Jiwa Tak Terlupakan Ala Alumni PMII Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Villa Sumbersekar Dau, Akibat Pengurukan dan Pergerakan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Truk di Kota Malang, Tewaskan Balita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.