Rabu, September 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Edarkan Tembakau Gorila, Tukang Parkir di Kota Malang Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
September 13, 2021 4:18 pm
in Berita
kapolsek tunjukkan tembakau gorila

Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. FOTO: mSholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Polsek Klojen meringkus FR (25), tukang parkir, warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. FR harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan tembakau gorila pada Kamis (26/8/2021).

Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes menuturkan bahwa penangkapan FR bermula dari informasi dari masyarakat. Usai dilakukan penyelidikan, akhirnya FR berhasil diamankan beserta barang buktinya.

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti narkotika jenis sabu 0,36 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Kemudian juga diamankan tembakau gorila sebanyak 5 paket masing masing 6 gram,” ucapnya, Senin (13/9/2021).

Berdasarkan pengakuan tersangka, Ximenes mengatakan bahwa FR telah melancarkan aksi mengedarkan tembakau gorila tersebut sejak empat bulan terakhir.

Sementara untuk sabu sabu, FR mengaku dipakai sendiri. FR juga mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk keperluan meningkatkan kepercayaan diri.

Ximenes juga menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sistem ranjau dan komunikasi melalui ponsel. Sehingga dia tidak mengetahui identitas bandar jaringan tersebut.

“Pengakuan tersangka sistemnya ranjau, dia berkomunikasi lewat ponsel jadi gak tau orangnya dimana. Kami masih mendalami mudah mudahan ada titik terang terkait jaringan ini,” bebernya.

Atas perbuatannya, FR dikenai Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut maka FR terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut serta membantu tugas kepolisian memberantas penyalahgunaan narkoba. Jika ada wilayah diketahui digunakan oleh oknum untuk menyalahgunakan narkoba maka silahkan laporkan, kita tindaklanjuti,” pesannya.

Reporter: M Sholeh
Foto: Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika

Tags: Tembakau gorilatukang parkir

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Selecta

Taman Rekreasi Selecta Memilih Tutup Meski Dapat Izin Buka

BERITA POPULER

  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.