Jumat, Juni 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Edarkan Tembakau Gorila, Tukang Parkir di Kota Malang Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
September 13, 2021 4:18 pm
in Berita
kapolsek tunjukkan tembakau gorila

Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. FOTO: mSholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Polsek Klojen meringkus FR (25), tukang parkir, warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. FR harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan tembakau gorila pada Kamis (26/8/2021).

Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes menuturkan bahwa penangkapan FR bermula dari informasi dari masyarakat. Usai dilakukan penyelidikan, akhirnya FR berhasil diamankan beserta barang buktinya.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti narkotika jenis sabu 0,36 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Kemudian juga diamankan tembakau gorila sebanyak 5 paket masing masing 6 gram,” ucapnya, Senin (13/9/2021).

Berdasarkan pengakuan tersangka, Ximenes mengatakan bahwa FR telah melancarkan aksi mengedarkan tembakau gorila tersebut sejak empat bulan terakhir.

Sementara untuk sabu sabu, FR mengaku dipakai sendiri. FR juga mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk keperluan meningkatkan kepercayaan diri.

Ximenes juga menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sistem ranjau dan komunikasi melalui ponsel. Sehingga dia tidak mengetahui identitas bandar jaringan tersebut.

“Pengakuan tersangka sistemnya ranjau, dia berkomunikasi lewat ponsel jadi gak tau orangnya dimana. Kami masih mendalami mudah mudahan ada titik terang terkait jaringan ini,” bebernya.

Atas perbuatannya, FR dikenai Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut maka FR terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut serta membantu tugas kepolisian memberantas penyalahgunaan narkoba. Jika ada wilayah diketahui digunakan oleh oknum untuk menyalahgunakan narkoba maka silahkan laporkan, kita tindaklanjuti,” pesannya.

Reporter: M Sholeh
Foto: Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika

Tags: Tembakau gorilatukang parkir

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Selecta

Taman Rekreasi Selecta Memilih Tutup Meski Dapat Izin Buka

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.