MALANG – Polsek Klojen meringkus FR (25), tukang parkir, warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. FR harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan tembakau gorila pada Kamis (26/8/2021).
Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes menuturkan bahwa penangkapan FR bermula dari informasi dari masyarakat. Usai dilakukan penyelidikan, akhirnya FR berhasil diamankan beserta barang buktinya.
“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti narkotika jenis sabu 0,36 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Kemudian juga diamankan tembakau gorila sebanyak 5 paket masing masing 6 gram,” ucapnya, Senin (13/9/2021).
Berdasarkan pengakuan tersangka, Ximenes mengatakan bahwa FR telah melancarkan aksi mengedarkan tembakau gorila tersebut sejak empat bulan terakhir.
Sementara untuk sabu sabu, FR mengaku dipakai sendiri. FR juga mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk keperluan meningkatkan kepercayaan diri.
Ximenes juga menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sistem ranjau dan komunikasi melalui ponsel. Sehingga dia tidak mengetahui identitas bandar jaringan tersebut.
“Pengakuan tersangka sistemnya ranjau, dia berkomunikasi lewat ponsel jadi gak tau orangnya dimana. Kami masih mendalami mudah mudahan ada titik terang terkait jaringan ini,” bebernya.
Atas perbuatannya, FR dikenai Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut maka FR terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut serta membantu tugas kepolisian memberantas penyalahgunaan narkoba. Jika ada wilayah diketahui digunakan oleh oknum untuk menyalahgunakan narkoba maka silahkan laporkan, kita tindaklanjuti,” pesannya.
Reporter: M Sholeh
Foto: Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika