MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap dua pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah Malang Selatan. Keduanya nekat meracik serta menjual obat tanpa izin, meski tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, mengungkapkan bahwa rumah produksi obat ilegal ini berlokasi di Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Polisi menggerebek lokasi tersebut pada Minggu (23/3/2025) dan mengamankan dua tersangka beserta ratusan renteng obat tanpa izin edar.
“Kami menemukan obat-obatan yang diproduksi secara ilegal dan diedarkan ke warung-warung tanpa izin resmi. Dua orang yang terlibat langsung dalam produksi dan distribusi telah diamankan,” ujar AKP Bambang.
Baca juga: Viral Mobil Plat Jepang Berkeliaran di Kota Malang, Minta Maaf Setelah Diciduk Polisi
Dua tersangka yang ditangkap adalah Ahmad Saiful (39), warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen, dan Suswati (54), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Ahmad Saiful berperan sebagai peracik obat ilegal, sementara Suswati bertugas mengedarkannya ke berbagai warung.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran obat ilegal lainnya di wilayah Malang Selatan.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan adanya peredaran obat tanpa izin edar di Kecamatan Bantur,” ujar Bambang, Senin (24/3/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka telah menjalankan bisnis ilegal selama enam bulan terakhir. Ia mendapatkan pengetahuan meracik obat setelah bekerja di tempat produksi serupa pada tahun 2019.
Tersangka membeli bahan baku melalui marketplace lalu meraciknya tanpa takaran yang jelas. Selanjutnya ia mengemas obat-obatan dalam plastik dengan label yang ia cetak sendiri.
“Tersangka mengklaim sebagai obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, dan obat pereda nyeri lainnya,” kata Bambang.
Baca juga: Mantan Kades Wadung Pakisaji Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Harga jual obat ilegal tersebut bervariasi antara Rp22 ribu hingga Rp24 ribu per renteng. Tidak ada izin edar atau keterangan kandungan obat yang jelas pada kemasannya.
“Mereka sengaja menyasar warung-warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat. Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang tidak jelas komposisinya,” imbuh Bambang.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan renteng obat siap edar, komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak label, serta berbagai alat produksi lainnya. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.499.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat, pastikan hanya dari apotek resmi. Jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan ke kepolisian,” tutup Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko