MALANG – Aparat Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk duo spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Malang. Petugas berhasil menangkap duet ranmor, Sabtu (6/2/2021).
Masing-masing pelaku adalah Jupri (39) warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Jupri adalah residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari penjara 2019 lalu. Lalu, Satria (35), warga Jalan Memberano, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menuturkan, keduanya terbukti melakukan pembobolan rumah dan mencuri sepeda motor warga Jalan Lowokdoro, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Aksi mereka ini diketahui telah dilancarkan pada Rabu (18/11/2020) silam digawangi Jupri selaku spesialis pembobol rumah. Sementara Satria bertugas sebagai pemantau situasi. Dalam aksinya, Jupri membobol rumah korban dengan profesional tanpa menimbulkan suara gaduh sedikitpun.
”Dilakukan dengan cara mencongkel jendela rumah korban memakai obeng dan berhasil membuka pintu rumah korban dan mengambil sepeda motor,” terang dia kepada awak media.
Alhasil, Jupri pun sukses mengembat 1 unit motor Honda Beat bernopol N 3643 AAB dan HP Xiaomi 4X yang berada di area ruang tamu. Mereka pun kabur dengan paripurna lantaran pemilik rumah tidak terbangun sama sekali.
”Korban pun langsung melapor dan kami selidiki. Dari hasil penyelidikan akhirnya kami berhasil melacak alamat rumah kedua tersangka,” lanjut dia.
Akibat perbuatannya, kedua sahabat itu harus bertanggung jawab. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.