BATU – Dugaan tindak korupsi atau penyelewengan Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2020 pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu mulai masuki babak baru. Terbaru, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Kajari Kota Batu Supriyanto menuturkan bahwa kasus ini seiring hasil dari penyelidikan yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kasus ini diketahui terjadi pada TA 2020 lalu,
”Dari hasil itu perlu dilakukan tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti agar membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan siapa tersangkanya,” jelas Supriyanto, Selasa (18/1/2022).
Diketahui, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut setelah melalui gelar perkara atas hasil penyelidikan. Hasilnya, semua pihak sepakat kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu No. : Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.
Usai Surat Perintah Penyidikan tersebut terbit, lanjut dia, tim penyidik segera melakukan tindakan penyidikan dengan memanggil para saksi, ahli, surat dan barang bukti.
”Terrmasuk berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut,” tandasnya.
reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko