BATU | TuguMalang.id – Dua pemuda asal Malang, Jawa Timur harus menghabiskan masa depannya di penjara. Keduanya tertangkap basah sedang berusaha membawa kabur gelondongan kayu yang mereka curi di kawasan hutan lindung RPH Ngantang Petak 18 di bawah naungan Perhutani.
Pelaku nyaris berhasil membawa kabur 4 batang pohon jenis sonokeling yang dilindungi dan dikelola oleh Perhutani. Bahkan saat kepergok, keduanya berusaha melawan dengan menabrakkan mobilnya ke petugas. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Batu.
Usai diselidiki dalam kurun 10 hari kemudian, aparat Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan para pelakunya. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri di tempat persembunyiannya. Keduanya merupakan warga Kasembon, Kabupaten Malang bernama Yoga Pras (27) dan Aris Misgianto (25).

Barang bukti pembalakan liar. Foto/Azmy
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menuturkan jika keduanya kerap terlibat dalam tindakan pidana pembalakan liar ini. Menurut pengakuan pelaku, keduanya disuruh oleh seseorang bernama Jamali yang kini buron dengan imbalan sekitar Rp 150 ribu.
Setelah sepakat, keduanya melancarkan aksinya pada Sabtu 16 Juli 2022 sekitar pukul 00.02 WIB dini hari. Dalam aksinya, mereka berhasil membalak hingga 4 batang pohon sonokeling.
”Hingga kemudian mereka dipergoki salah satu petugas Perhutani, namun berhasil kabur,” terang Oskar dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Belum sempat menyerahkan hasilnya ke Jamali, keduanya berhasil ditangkap. Kejadian seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi. Sebab itu, lanjut Oskar, dari kejadian ini bisa menjadi bahan pelajaran dan evaluasi untuk memperketat penjagaan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pick up daihatsu grandmax hitam, 1 unit spd motor dan alat potong berupa gergaji dan gerinda dan sejumlah gelondongan kayu,
”Akibat perbuatan mereka, mereka akan dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pengrusakan hutan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Ulul azmy
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id