Malang, Tugumalang.id – Komisi I DPRD Kabupaten Malang mendorong penertiban dua aset yang menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (22/9/2026). Kedua aset tersebut berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza mengatakan, terdapat dua aset yang dibahas dalam RDPU tersebut. Aset pertama merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang seluas 840 meter persegi.
Tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Malang sejak 1983. Status kepemilikannya juga telah ditegaskan bagian pertanahan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD).
“Tanah tersebut merupakan aset milik Pemkab,” ujar Faza saat ditemui wartawan usai RDPU.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Luncurkan Podcast Warung Kopi Perda untuk Jaring Aspirasi Warga
Sementara itu, aset kedua memiliki luas 1.310 meter persegi dan tercatat sebagai persil nomor 51. Tanah tersebut merupakan tanah kas desa yang tercatat sebagai aset desa. Namun, saat ini tanah tersebut disebut berada dalam penguasaan dan dimanfaatkan oleh seorang mantan kepala desa.
“Di situ ditegaskan bahwa aset tersebut merupakan tanah kas desa. Tercatat sebagai aset desa dan saat ini dalam penguasaan, dimanfaatkan oleh mantan kepala desa,” jelas Faza.
Ia mengatakan, Komisi I mendorong agar kedua aset tersebut segera ditertibkan. Penertiban mencakup inventarisasi serta pemasangan plang kepemilikan untuk mencegah aset dimanfaatkan atau disalahgunakan.
“Kami meminta penertiban aset semuanya, baik tanah kas desa maupun tanah milik Pemkab,” tegasnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan bangunan di atas tanah kas desa. Faza menyebut, di atas lahan tersebut saat ini terdapat sekitar 18 toko berukuran kecil serta satu toilet umum.
Bangunan tersebut disebut disewakan kepada pedagang dan hasil sewanya masuk ke kantong pribadi mantan kepala desa. Terkait keberadaan bangunan itu, DPRD mendorong adanya musyawarah antara pemerintah desa dan mantan kepala desa untuk mencari penyelesaian.
Menurut Faza, kemungkinan penyelesaian dapat berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS), skema bangun guna serah, atau solusi lainnya. Ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengecek legalitas bangunan tersebut.
Jika bangunan tidak mengantongi izin, persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah pelanggaran peraturan daerah. “Tapi nanti kami akan melihat hasil musyawarahnya seperti apa,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Dorong Karang Taruna Tirtoyudo Perkuat Mitigasi Banjir dan Longsor
Sementara itu, tanah milik Pemkab Malang dipastikan tidak memiliki bangunan. Sebelumnya, lahan tersebut disebut pernah dimanfaatkan untuk usaha pasir oleh mantan kepala desa. Namun, usaha tersebut saat ini sudah ditertibkan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































