MALANG, Tugumalang – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang akan memberikan pendampingan psikososial baik bagi korban maupun terduga pelaku kasus perundungan di Kepanjen yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pendampingan psikososial bertujuan agar ke depannya yang bersangkutan tidak mengalami trauma psikis yang berkepanjangan.
Pendampingan ini dilakukan karena baik korban maupun pelaku masih berusia anak-anak. “Pendampingan psikososial kami lakukan bukan hanya kepada korban namun juga para pelaku yang notabene adalah anak-anak,” ujar Kepala DP3A Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo saat dihubungi, Senin (28/11/2022).
Menurut Arbani, pendampingan dilakukan tenaga psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang bekerja sama dengan DP3A Kabupaten Malang. “Pendampingan kemungkinan baru dimulai besok (29/11/2022) karena korban masih baru pulang dari rumah sakit,” ujar Arbani.
Sebelumnya dilaporkan bahwa seorang siswa kelas 2 SD bernama MW (8) di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengalami koma akibat perundungan yang dilakukan oleh tujuh kakak kelasnya.
Saat ini, kondisi MW berangsur membaik, namun secara psikis, MW masih mengalami trauma. “Psikisnya masih trauma. Saat ini dia juga belum bisa memberi keterangan ke polisi,” ujar Edi Subandi, ayah korban.
Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko