Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Dispensasi Nikah Dini di Kabupaten Malang Masih Tinggi

Redaksi by Redaksi
Maret 2, 2022 6:59 pm
in Berita
Pernikahan dini di Malang tinggi

Suasana rapat dengar pendapat antara KPuK bersama DPRD Kabupaten Malang berkaitan dengan pernikahan anak di Kabupaten Malang yang dilaksanakan Rabu (23/2/2022). Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Perubahan usia minimal pernikahan yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tak lantas membuat angka pernikahan anak menurun.

Sebelumnya, batas usia seseorang agar bisa menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Tiga tahun lalu, sejak disahkannya UU No. 6 Tahun 2019, batas usia bertambah menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Meski begitu, masyarakat Indonesia bisa memohon dispensasi kepada Pengadilan Agama setempat agar bisa menikah meskipun usia mereka belum mencapai 19 tahun.

Tim Pakar Perempuan dan Politik KPuK, Juwita Hayyuning Prastiwi. Foto: Aisyah Nawangsari

Permohonan dispensasi harus disertai dengan alasan yang sangat mendesak dan bukti-bukti pendukung yang cukup. Pengadilan juga harus mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai sebagai pertimbangan.

Sepanjang tahun 2021, terdapat 1.711 permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Angka ini merupakan tertinggi di Jawa Timur.

“Kabupaten Malang berada di urutan pertama terbanyak memberikan dispensasi nikah di Jawa Timur. Disusul Kabupaten Jember. Kami meyakini yang tidak tercatat pasti lebih banyak,” ungkap Juwita Hayyuning Prastiwi, Pakar Perempuan dan Politik di Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan (KPuK).

KPuK sendiri merupakan organisasi non-profit. Saat ini memperjuangkan hak-hak anak dan perempuan di Kabupaten Malang yang terjebak dalam pernikahan anak.

Angka pernikahan anak di Kabupaten Malang pada tahun 2021 tidak berbeda jauh dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan batas usia di UU No. 16 Tahun 2019 yang seharusnya mencegah pernikahan anak justru membuat jumlah pemohon dispensasi nikah semakin tinggi.

Juwita berharap dispensasi nikah tidak diberikan dengan mudah. Ia menganggap dispensasi nikah ini tidak sejalan dengan tiga undang-undang.

“Praktik dari dikabulkannya dispensasi nikah ini sebenarnya mengkhianati tiga undang-undang. Pertama, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang. Lalu UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” paparnya.

Pernikahan di bawah umur memiliki dampak yang serius pada anak-anak. Sebanyak 85 persen anak-anak yang menikah tidak melanjutkan pendidikan atau putus sekolah. Ini juga akan mempengaruhi kondisi ekonomi mereka ke depannya.

Kemudian 41 persen anak-anak yang menikah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini terutama dialami pihak perempuan. Dalam pernikahan dini, kebanyakan hanya pihak perempuan yang masih di bawah umur, sementara pihak laki-laki sudah berusia dewasa.

Pernikahan anak juga bisa berdampak pada kesehatan ibu dan anak. Ibu yang melahirkan saat masih di bawah umur memiliki risiko meninggal lima kali lebih besar saat melahirkan dibandingkan ibu yang berusia dewasa.

Anak yang dilahirkan juga memiliki risiko meninggal yang tinggi. Saat lahir dengan selamat pun, 40 persen anak yang dilahirkan akan memiliki risiko stunting.

Melihat dampak-dampak tersebut, Juwita meminta Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial Kabupaten Malang untuk turun tangan dalam menangani anak-anak, yang sudah terlanjur melakukan pernikahan dini.

“Ada tiga dinas utama yang bisa diberi kewenangan untuk melakukan penanganan pascapernikahan dini. Pertama Dinas Kesehatan yang berkaitan dengan risiko kematian ibu dan stunting pada anak. Kedua, Dinas Pendidikan berkaitan dengan anak-anak yang putus sekolah setelah menikah. Terakhir Dinas Sosial berkaitan dengan KDRT,” ujar Juwita.

Terakhir, Juwita mengaitkan pernikahan anak dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Malang yang masih rendah.

“Mengutip data IPM di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang menempati ranking ke-24,” ungkapnya.

Melansir bps.go.id, IPM merupakan indikator yang bisa digunakan untuk melihat kualitas hidup masyarakat di suatu tempat. IPM dibentuk oleh tiga dimensi dasar, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak.

Pernikahan anak dapat menurunkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan ekonomi mereka. Oleh karena itu, untuk membentuk masyarakat yang berkualitas dengan IPM tinggi, pernikahan anak perlu dicegah dan ditangani dengan baik.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: dispensasi menikahkabupaten malangpernikahanPernikahan dini

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Menilik Upacara Tawur Kesanga Jelang Ibadah Nyepi di Pura Luhur Dwijawarsa Kota Malang

Menilik Upacara Tawur Kesanga Jelang Ibadah Nyepi di Pura Luhur Dwijawarsa Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.