Tugumalang.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang telah mengajukan 31 benda, struktur, dan bangunan sebagai cagar budaya. Kini, 31 obyek diduga cagar budaya itu tinggal menanti penetapan sebagai cagar budaya.
Kabid Kebudayaan Disdikbud Kota Malang, Dian Kuntari menjelaskan bahwa 31 obyek tersebut telah dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang. “Sesuai alurnya, TACB telah mengkaji. Setelah itu kita ajukan untuk penetapan ke wali kota melalui Bagian Hukum Kota Malang. Berkasnya semuanya sudah ada di sana, tinggal menunggu saja,” ujarnya, pada Minggu (26/9/2021).
Menurutnya, penetapan obyek sebagai cagar budaya bisa berpotensi menjadi destinasi wisata di Kota Malang karena cagar budaya juga bisa menjadi daya tarik tak ternilai harganya.
“Kita bisa berkaca pada Kota Tua Jakarta, Semarang, dan Surabaya, jadi potensinya bisa jadi pariwisata,” ucapnya.
Disebutkan, Disdikbud Kota Malang menargetkan bisa menetapkan 41 obyek diduga cagar budaya pada 2021 ini, sehingga Kota Malang akan semakin kaya akan nilai sejarah.
Dia mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki obyek diduga cagar budaya juga bisa mendaftarkannya ke Disdikbud Kota Malang melalui online maupun offline. “Bisa online maupun offline. Masyarakat bisa mengajukan melalui web kita. Di situ ada formulir yang harus diisi. Jadi boleh dan itu bagus kalau masyarakat mau mengajukan. Kalau offline langsung aja ke kantor, langsung mengisi formulir,” jelasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti