MALANG, Tugumalang.id – Pasangan Calon Wali Kota, Heri Cahyono atau Sam HC dan juga Calon Wakil Wali Kota, M Rizky Wahyu Utomo atau Rizky Boncell dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Malang dalam kontestasi Pilkada Kota Malang 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah melakukan verifikasi syarat dokumen yang diajukan pasangan Sam HC dan Rizky Boncell. Pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat dukungan perseorangan dan lolos ke tahap berikutnya.
Dari informasi yang diperoleh Tugumalang.id, pasangan Sam HC dan Rizky Boncell mendapatkan 56.172 dukungan yang telah diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Baca Juga: Relawan di Klojen Deklarasikan Dukungan untuk Sam HC Jadi Wali Kota Malang 2024
Menanggapi hal tersebut, Sam HC merasa bersyukur tetapi juga tidak ingin terlalu cepat berpuas diri karena menurutnya perjalanan menuju kursi N1 dan N2 masih panjang.
Meski sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota dari jalur independen, pihaknya akan tetap fokus mengikuti tahapan demi tahapan yang sudah ditentukan oleh KPU Kota Malang.
“Ya tentunya syukur alhamdulillah, tetapi perjalanan kita tidak hanya sampai di sini. Perjalanan kita masih panjang,” tutur Sam HC ketika ditemui Tugumalang.id dalam acara talkshow Meet and Talk Indonesian Village Toward Net Zero Emission yang digagas CEO Lansekap Indonesia, Arie Aripin pada Jumat (17/5/2024) malam.
“Kita akan mengikuti proses KPU sebagaimana tahapan-tahapan yang ditentukan,” tegas Calon Wali Kota Malang yang mengusung tagline ‘Ono Sing Anyar’ tersebut.
Baca Juga: Inovasi Bidang Kesehatan Wali Kota Sutiaji 5 Tahun Terakhir: UHC 107 Persen hingga Maksimalisasi Puskesmas
Seperti diketahui ada dua pasangan dari jalur independen yang mendaftar ke KPU Kota Malang sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Malang. Selain pasangan Heri Cahyono dan M Rizky Wahyu Utomo.
Terdapat pasangan Briyan Cahya Putra dan Ahmad Yani yang juga mendaftar melalui jalur independen. Namun Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar menyatakan hanya satu pasangan dari jalur independen yang lolos ke tahap selanjutnya.
Pasangan Bryan dan Ahmad Yani gugur karena dokumen dukungan yang diunggah ke laman Silon dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal. Pasangan tersebut hanya mengunggah sekitar 2 ribu dukungan dari 48.822 dukungan yang diwajibkan.
“Jadi sementara ini yang lanjut ke tahap berikutnya adalah pasangan Heri Cahyono dan M.Rizky. Pasangan satunya nggak lanjut karena minimal syarat dukungan kurang. Kemarin yang disetor nggak sampai 2 ribu. Otomatis gugur dan tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya,” beber Deny.
Tahap selanjutnya adalah verifikasi kebenaran dukungan yang diberikan kepada pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota dari jalur independen tersebut.
Verifikasi meliputi pencocokan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti dukungan dengan surat dukungan sampai verifikasi profesi pendukung bahwa mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI/Polri.
Verifikasi dukungan tersebut dilakukan KPU Kota Malang sampai tanggal 29 Mei 2024 mendatang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A