Selasa, April 29, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli 2 Korbannya di Bawah Umur, Pemuda Asal Dampit ini Ditahan Polisi

Redaksi by Redaksi
Oktober 25, 2022 7:38 am
in Hukum & Kriminal
tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur

Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Deni alias Fano (baju oranye) saat rilis pers di Mapolres Malang, Senin (25/10/2022). Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Sempat viral di media sosial, tersangka pencabulan anak di bawah umur bernama Deni Setiawan alias Fano (18) ditahan polisi. Setidaknya terdapat dua korban yang melaporkan Fano.

Keluarga korban berinitial EW (16) melaporkan pertama kali pria asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada 24 September 2022. Di saat polisi tengah melakukan penyelidikan, ia kembali dilaporkan oleh keluarga korban berinisial RTW (16) pada 13 Oktober 2022.

READ ALSO

Polisi Periksa Terduga Dokter Cabul di Kota Malang

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Milik Yakult Lady di Kepanjen

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, tersangka melakukan dugaan aksi pencabulan itu dengan modus operandi yang berbeda.

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Aisyah Nawangsari

Kepada korban EW, tersangka menawarkan pekerjaan di kafe milik ibunya yang berada di Kota Batu. Ini bertujuan agar korban mau ikut dengan tersangka. Kafe itu sendiri sebenarnya tidak ada.

“Tersangka dan korban ini berkenalan melalui Facebook,” kata Donny saat rilis pers di Mapolres Malang, Senin (24/10/2022).

Korban yang percaya pada tersangka kemudian dibawa ke rumah tersangka selama dua minggu sejak 30 Agustus 2022 hingga 18 September 2022.

“Di sana tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban berkali-kali,” imbuh Donny.

Sementara kepada korban RTW, tersangka mengajaknya ke Stadion Kanjuruhan yang lokasinya tak jauh dari rumah korban. Di sana tersangka memberi korban minuman keras hingga mabuk.

“Selanjutnya tersangka membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Dampit selama dua hari. Di sana tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali,” terang Donny.

Menurut Donny, aksi pencabulan tersebut diakui sendiri tersangka. Korban tidak mengetahui perbuatan tersebut karena dalam kondisi tidak sadar.

Tersangka pencabulan anak di bawah umur dikeler polisi ke ruang sel.foto/aisyah nawangsari

Pada saat polisi tengah mengumpulkan bukti, keluarga korban RTW telah meringkus tersangka pada 16 Oktober 2022. Mereka langsung menyerahkan tersangka ke Polres Malang.

“Dengan adanya penyerahan terlapor, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi,” lanjut Donny.

Setelah ditemukan cukup bukti bahwa Fano telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur, polisi lalu melakukan gelar perkara untuk menetapkan Fano sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dilanjutkan proses penahanan,” pungkas Donny.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga disangkakan Pasal 372 KUHP karena diduga menggelapkan ponsel milik korban.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: anak di bawah umurPencabulanpencabulan anakPolres Malang

Related Posts

Suasana di ruang Satreskrim Polresta Malang Kota pasca kedatangan diduga dokter cabul. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Terduga Dokter Cabul di Kota Malang

Selasa, 29 Apr 2025
Tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) milik Yakult Lady di Kepanjen. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Milik Yakult Lady di Kepanjen

Selasa, 29 Apr 2025
Penangkapan pengedar sabu di Malang
Hukum & Kriminal

Polres Malang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Malang

Minggu, 27 Apr 2025
Tersangka Pengedar Narkoba
Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar

Jumat, 25 Apr 2025
Persada hospital
Hukum & Kriminal

Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Persada Hospital Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Jumat, 25 Apr 2025
Roy Suryo hadir pada sidang Isa Zega
Hukum & Kriminal

Roy Suryo Soroti Alat Bukti di Sidang Isa Zega, Jaksa Tunjukkan Hasil Uji Lab

Rabu, 23 Apr 2025
Next Post
mata merah pada korban tragedi kanjuruhan, menurut Kadinkes Malang tidak menimbukan kebutaan

Kadinkes Kabupaten Malang: Tidak Ada Risiko Kebutaan pada Korban Mata Merah Tragedi Kanjuruhan

BERITA POPULER

  • Toko Santosa Kebakaran

    Kebakaran Toko Pecah Belah Dekat Kampung Warna-Warni Malang, Api Meluas hingga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 472 Atlet Ramaikan Kejuaraan Taekwondo Seroja Cup 2025 di Brigif Linud 18 Trisula Jabung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambung Rasa, Sambung Jiwa Tak Terlupakan Ala Alumni PMII Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Villa Sumbersekar Dau, Akibat Pengurukan dan Pergerakan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Truk di Kota Malang, Tewaskan Balita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.