MALANG – Pemilik salah satu kelab dan restoran besar di Kota Malang bernama Jeffrey, dilaporkan polisi oleh karyawannya bernama inisial, MT (36), Kamis (18/6/2021). Diduga, bos kelab ini menganiaya korban pegawai bagian purchasing untuk memaksanya mengakui berbuat tindak korupsi.
Informasi dihimpun dari korban, MT mengatakan penganiayaan itu dilakukan pada Kamis (17/6/2021) siang kemarin. Awalnya, dia dijemput rekan kantor disuruh memenuhi panggilan bos untuk keperluan audit keuangan.
”Disitu, saya dituduh korupsi, memaksa supplier diberi komisi. Padahal jelas-jelas yang saya terima itu adalah fee dari supplier,” terang dia pada awak media, Jumat (18/6/2021).
Saat itu, kisah korban, dia diinterogasi dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan itu di sebuah ruangan bernama ruang eksekusi. Menurut korban, dia dipukuli, dijambak, diinjak-injak dan dipaksa mengaku.
”Itu saya diinterogasi mulai jam 3 sore sampai jam 8 malam. Saya dipukuli oleh bosnya sendiri sama security, 2 orang. Saya dipaksa mengakui tuduhan itu,” kisahnya.
Selain dirinya, ada juga orang lain dipanggil. Nama inisialnya N. Dia dipanggil sebagai pemilik ATM dimana ada laporan transfer sejumlah uang yang dituduhkan hasil korupsi itu sejumlah Rp 1 juta.
”N ini saudara anak saya (MT), bukan karyawan. Tapi dipanggil karena terima uang itu di ATM-nya, katanya ada transfer dari supplier Rp 1 juta,” jelas orang tua korban MT, Yoseph.
Dijelaskan Yoseph, N juga diinterogasi ketat perihal kedekatan dia dengan korban MT. Dia juga diancam dengan dengan garpu makan.
Yoseph juga menjelaskan, N dicecar berbagai pertanyaan. Mulai dari dugaan kedekatan pemasok barang ke restoran. ”Hapenya dipaksa ambil untuk untuk menghapus data rekaman selama interogasi,” kisahnya.
Atas kejadian ini, Yoseph menuntut keadilan bagi anaknya yang sudah diperlakukan tidak baik. Dia merasa tidak terima anak perempuannya dipukul hingga diinjak-injak. ”Saya selaku orang tua jelas berharap menuntut keadilan seadil-adilnya,” tutur dia.
Lebih jauh, kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dengan didampingi oleh Kuasa Hukum korban MT, Rudy Murdani. ”Sudah, sudah kami laporkan mulai kemarin malam. Sekarang masih proses visum dia mendapat luka apa saja, sebagai bukti dugaan tindak penganiayaan ini,” jelasnya dihubungi, Jumat (18/6/2021).
Hal senada juga diakui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, dia membenarkan jika laporan dugaan tindak penganiayaan ini sudah dilaporkan ke polisi. ”Iya, sudah kami terima (laporannya). Sekarang masih proses pendalaman,” jawabnya singkat dikonfirmasi di Mapolresta.