Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Desak Negara Hadir, KNPI Kabupaten Malang Surati Jokowi Terkait Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Redaksi by Redaksi
Desember 4, 2022 4:32 pm
in Peristiwa
DPD KNPI Kabupaten Malang

Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalam surat tertanggal Minggu (4/12/2022) tersebut, terdapat beberapa tuntutan terkait pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan surat ini dilayangkan karena Lembaga Kepresidenan adalah representasi negara kedua yang dipercaya masyarakat setelah TNI. Untuk itu, ia berharap negara hadir dalam proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan.

READ ALSO

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

“DPD KNPI Kabupaten Malang mendesak Presiden RI Ir H Joko Widodo untuk kembali turun tangan dan memperbaiki kinerja Pemerintah dalam proses penuntasan perkara tragedi Kanjuruhan pada hari ke-64 yang tak kunjung memuaskan rasa keadilan publik,” tulisnya dalam surat tersebut.

Di samping itu, dalam surat tersebut dicantumkan beberapa catatan yang terkait penanganan Tragedi Kanjuruhan. Poin-poin dalam catatan ini adalah alasan publik, keluarga korban, dan penyintas meragukan terungkapnya kebenaran dan terwujudnya keadilan.

Poin pertama dalam catatan tersebut adalah terkait pembiaran misinformasi dan disinformasi di ruang publik, khususnya media sosial. Kemudian poin kedua terkait kepolisian yang tak banyak memberikan update perkembangan kasus.

“Ketiga, publik menilai rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan dan Komnas HAM yang tak memberi dampak signifikan terhadap proses penegakan hukum yang berjalan,” kata Zulham.

Di dalam surat tersebut, DPD KNPI Kabupaten Malang juga menyebut adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tragedi Kanjuruhan. Semua unsur pelanggaran HAM berat yang tercantum di UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional telah terpenuhi.

Oleh karenanya, dengan surat terbuka ini, DPD KNPI Kabupaten Malang meminta Jokowi untuk:

1. Menggunakan kewenangan sebagai Kepala Pemerintahan dan menginstruksikan jajaran penegak hukum melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan agar menjalankan diskresi dan membuka ruang informasi terkait perkembangan penyidikan perkara dengan lebih terbuka.

2. Memerintahkan Kapolri untuk menjalankan tahapan gelar perkara khusus bertempat di lokasi kejadian di Stadion Kanjuruhan untuk mendorong penambahan pasal dan tersangka. Gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan Mabes Polri dapat menindaklanjuti perkara melalui gelar perkara khusus. DPD KNPI Kabupaten Malang siap terlibat dan merekomendasikan peserta dalam gelar perkara khusus dengan menghadirkan perwakilan Aremania sebagai saksi korban, saksi ahli (pakar psikologi massa, pakar pidana, pakar anak dst), saksi mahkota, saksi pelapor, dan justice collaborator. Dalam gelar perkara khusus, penyidik dapat mempresentasikan pada peserta gelar terkait data dan fakta sehingga melahirkan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan dan memenuhi rasa keadilan publik.

3. Mendorong agar dilakukan sidang di luar pengadilan, dalam hal ini, DPD KNPI Kabupaten Malang mengusulkan sidang digelar di lokasi Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 14 bahwa pengadilan dapat melaksanan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.

4. Memfasilitasi referendum (jajak pendapat) yang diprakarsai pemerintah sebagai dasar penetapan Tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang memicu hilangnya nyawa 135 WNI sebagai Tragedi Kemanusiaan dan diatur dalam dokumen resmi negara.

5. Mendorong adanya proses hukum formal dalam upaya menetapkan tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 sebagai Pelanggaran HAM Berat.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: HeadlineKNPIKNPI Kabupaten Malangtragedi kanjuruhanZulham Akhmad Mubarrok

Related Posts

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Next Post
Kisah Aremania bentangkan spanduk di Piala Dunia Qatar 2022

Cerita Aremania Bentangkan Spanduk Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan di Piala Dunia 2022

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.