MALANG, Tugumalang – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalam surat tertanggal Minggu (4/12/2022) tersebut, terdapat beberapa tuntutan terkait pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan surat ini dilayangkan karena Lembaga Kepresidenan adalah representasi negara kedua yang dipercaya masyarakat setelah TNI. Untuk itu, ia berharap negara hadir dalam proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan.
“DPD KNPI Kabupaten Malang mendesak Presiden RI Ir H Joko Widodo untuk kembali turun tangan dan memperbaiki kinerja Pemerintah dalam proses penuntasan perkara tragedi Kanjuruhan pada hari ke-64 yang tak kunjung memuaskan rasa keadilan publik,” tulisnya dalam surat tersebut.
Di samping itu, dalam surat tersebut dicantumkan beberapa catatan yang terkait penanganan Tragedi Kanjuruhan. Poin-poin dalam catatan ini adalah alasan publik, keluarga korban, dan penyintas meragukan terungkapnya kebenaran dan terwujudnya keadilan.
Poin pertama dalam catatan tersebut adalah terkait pembiaran misinformasi dan disinformasi di ruang publik, khususnya media sosial. Kemudian poin kedua terkait kepolisian yang tak banyak memberikan update perkembangan kasus.
“Ketiga, publik menilai rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan dan Komnas HAM yang tak memberi dampak signifikan terhadap proses penegakan hukum yang berjalan,” kata Zulham.
Di dalam surat tersebut, DPD KNPI Kabupaten Malang juga menyebut adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tragedi Kanjuruhan. Semua unsur pelanggaran HAM berat yang tercantum di UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional telah terpenuhi.
Oleh karenanya, dengan surat terbuka ini, DPD KNPI Kabupaten Malang meminta Jokowi untuk:
1. Menggunakan kewenangan sebagai Kepala Pemerintahan dan menginstruksikan jajaran penegak hukum melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan agar menjalankan diskresi dan membuka ruang informasi terkait perkembangan penyidikan perkara dengan lebih terbuka.
2. Memerintahkan Kapolri untuk menjalankan tahapan gelar perkara khusus bertempat di lokasi kejadian di Stadion Kanjuruhan untuk mendorong penambahan pasal dan tersangka. Gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan Mabes Polri dapat menindaklanjuti perkara melalui gelar perkara khusus. DPD KNPI Kabupaten Malang siap terlibat dan merekomendasikan peserta dalam gelar perkara khusus dengan menghadirkan perwakilan Aremania sebagai saksi korban, saksi ahli (pakar psikologi massa, pakar pidana, pakar anak dst), saksi mahkota, saksi pelapor, dan justice collaborator. Dalam gelar perkara khusus, penyidik dapat mempresentasikan pada peserta gelar terkait data dan fakta sehingga melahirkan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan dan memenuhi rasa keadilan publik.
3. Mendorong agar dilakukan sidang di luar pengadilan, dalam hal ini, DPD KNPI Kabupaten Malang mengusulkan sidang digelar di lokasi Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 14 bahwa pengadilan dapat melaksanan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.
4. Memfasilitasi referendum (jajak pendapat) yang diprakarsai pemerintah sebagai dasar penetapan Tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang memicu hilangnya nyawa 135 WNI sebagai Tragedi Kemanusiaan dan diatur dalam dokumen resmi negara.
5. Mendorong adanya proses hukum formal dalam upaya menetapkan tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 sebagai Pelanggaran HAM Berat.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko