MALANG, Tugumalang.id – Dalam rentang dua tahun terakhir ini marak terjadi kasus penipuan properti yang dilakukan oleh oknum-oknum developer nakal atau bodong. Maraknya kasus penipuan tersebut tentu membuat masyarakat merasa was-was jika ingin membeli properti.
Pasalnya mereka khawatir akan mengalami kerugian secara materi karena tertipu oleh oknum developer bodong. Sedangkan di satu sisi, memiliki properti tentu menjadi dambaan bagi setiap masyarakat.
Dari deretan kasus penipuan properti berkedok perumahan atau tanah kavling dalam dua tahun terakhir ini di wilayah Malang Raya, jumlahnya cukup fantastis.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Berkedok Investasi Perumahan di Wagir
Banyak masyarakat yang mengalami kerugian dari ratusan juta hingga puluhan miliar karena tertipu oleh oknum developer nakal.
Berikut ini deretas kasus penipuan yang dilakukan developer nakal dalam dua tahun terakhir di wilayah Malang Raya sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan jual beli properti.
1. Kasus Penipuan Perumahan Grand Emerald Malang
Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2022 lalu, modusnya adalah perumahan abal-abal yang berada di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Setidaknya ada 41 orang yang menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh PT Developer Properti.
Masing-masing korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 5,6 miliar dengan modus pembelian tanah kavling perumahan. Alih-alih bakal segera mendapatkan tanah kavling, para korban justru harus mendapati uang mereka raib digondol oknum developer nakal tersebut.
Baca Juga: Pengusaha Asal Jakarta Sebut Telah Ditipu Pengajar Ponpes di Malang
Para korban juga menyetor biaya pelunasan di angka Rp 123 juta sampai Rp 150 juta. Persoalan yang terjadi adalah tanah yang menjadi obyek ditawarkan kepada para korban belum terealisasi menjadi milik tersangka sehingga kepemilikan tanah kavling tersebut menjadi permasalah
Kasus tersebut ditangani Polda Jatim dan menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46) sebagai tersangka.
2. Kasus Penipuan Tanah Kavling Wonokoyo Kota Malang
Kasus berkedok jual beli tanah kavling terjadi di Kota Malang pada tahun 2023 lalu. sebenarnya kasus tersebut terjadi pada tahun 2020 namun baru diungkap tiga tahun berselang. Dalam kasus penipuan tanah kavling di daerah Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Para korban mengalami kerugian yang ditaksir dari Rp 40 juta hingga Rp 1,5 miliar setelah dijanjikan mendapatkan tanah kavling di kawasan Wonokoyo. Mereka menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum developer bodong.
Setelah membayar uang tunai dengan jumlah yang beragam bagi masing-masing korban. Alih-alih mendapatkan Akta Jual Beli (AJB). Para korban harus gigit jari karena tanah kavling yang dijanjikan tak kunjung mereka dapatkan.
Mereka termakan bujuk rayu oknum developer bodong yang menjanjikan AJB akan diserahkan setelah 6 bulan dari masa pelunasan. Tetapi tanah kavling yang dijanjikan justru bermasalah karena pelaku belum melunasi biaya pembelian lahan dari pemilik sebelumnya.
Polisi pun menetapkan tersangka inisial MM yang dijerat Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan hukuman empat tahun kurungan penjara.
3. Kasus Penipuan Jual Beli Perumahan Oleh PT Hadara Propertindo Jaya
Pada pertengahan tahun 2024, warga Kota Malang dihebohkan dengan kasus penipuan jual beli perumahan yang dilakukan oleh developer nakal inisial TBS warga Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang yang merupakan Direktur PT Hadara Propertindo Jaya.
Korban penipuan yang dilakukan oleh TBS tertipu dengan tawaran pembelian tanah kavling di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang. Modus yang dilakukan tersangka TBS adalah menawarkan 28 unit kavling dengan harga bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.
Tetapi bukan tanah kavling yang didapatkan korban yang telah menyetor biaya pembelian dalam beberapa tahap. Mereka harus mendapati uang mereka raib digondol tersangka karena tanah kavling yang dijanjikan bukan sepenuhnya milik developer dan masih dimiliki oleh pemilik awal.
Kasus penipuan tersebut ditangani Polres Malang dan tersangka TBS dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Maraknya kasus penipuan property di Malang, juga menjadi perhatian bagi Bimo Prasetio. Saat ini, melalui LBH TAFT Diponegoro, dia menangani kasus gugatan terkait Perumahan El Banna City, Karangploso.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati dengan iklan pembelian rumah murah. Cek rekam jejak developernya dan juga legalitasnya. “ ujar Bimo.
Kasus ini dialami oleh dua orang lansia yang merasa dirugikan atas pembelian rumah di Perumahan El Banna City Karangploso, Kabupaten Malang.
Niat mereka untuk berinvestasi dan menikmati masa tuanya untuk tinggal di Malang harus tertunda. Pasalnya, kedua orang tersebut telah membeli tanah dan bangunan sejak 2021, namun hingga saat ini, belum ada penandantanganan Akta Jual Beli.
Keduanya telah memberikan sejumlah dana sebesar Rp 300 juta, dan selama tiga tahun mereka tidak mendapat kejelasan soal sertifikat dari unit properti yang dibeli.
Alhasil mereka mengajukan gugatan ke pengadilan pada Juli 2024 lalu. Mereka merasa tidak ada itikad baik dari para tergugat yakni PT Azharindo Utama dan saudara Ahmad Azhar Moeslim (direktur PT Azharindo Utama).
Apalagi belakangan diketahui, ternyata PT Azharindo Utama yang merupakan developer El Banna City, telah mengalihkan proyek tersebut ke PT. Surya Bersama Propertindo, tanpa memberitahukan kepada penggugat selaku konsumen. Sehingga, PT Surya Bersama Propertindo ikut ditarik sebagai tergugat.
Keduanya merasa ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak developer dan memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Bimo Prasetio selaku pengacara kedua korban juga sedang mendalami adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan direktur PT Azharindo Utama.
“Jika ada indikasi dan masuk unsur pidana, maka kami akan laporkan kepada kepolisian atas perbuatan Saudara Azhar Moeslim dan orang-orang yang terlibat. Harus ada efek jera agar tidak bertambah korban dalam kasus seperti ini,“ tukasnya.
Dari deretan kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat sebelum memutuskan untuk membeli sebuah properti atau tanah. Sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum developer nakal.
Maraknya kasus penipuan oleh developer nakal yang membuat masyarakat menderita kerugian secara materiil dengan jumlah yang tidak sedikit.
Menurut Bimo Prasetio ebagai seorang pengacara bisnis, kelalaian developer dalam menyerahkan unit, akta jual beli, dan sertifikat kepada konsumen dapat menimbulkan konsekuensi hukum, namun tidak selalu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Namun, apabila ditemukan ada niat jahat developer dan memenuhi unsur penipuan/penggelapan yang menimbulkan kerugian konsumen, maka hal tersebut sudah masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Bimo yang rutin memberikan tips terkait hukum bisnis di akun instagramnya (@Bimoprasetio) juga mengingatkan, kelalaian developer dalam menyerahkan unit atau dokumen resmi memang merupakan pelanggaran, namun penilaian apakah itu adalah tindak pidana atau wanprestasi harus dilakukan berdasarkan konteks dan fakta-fakta yang ada.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A