Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Ditjen Imigrasi Wajibkan Hotel Laporkan Tamu Asing Lewat Aplikasi APOA

Redaksi by Redaksi
Maret 27, 2025 3:45 pm
in Advertorial
Ilustrasi hotel wajib lapokan tamu asing lewat aplikasi APOA. (Foto/dok.)

Ilustrasi hotel wajib lapokan tamu asing lewat aplikasi APOA. (Foto/dok.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Direktorat Jenderal Imigrasi atau Ditjen Imigrasi mewajibkan setiap hotel maupun tempat penginapan untuk melaporkan tamu asingnya melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Sanksi pidana penjara atau denda akan diterapkan jika ada yang melanggar.

Aplikasi APOA ini dihadirkan untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap di hotel maupun tempat penginapan lainnya.

READ ALSO

Grand Avenue Sukun Tawarkan Hunian Eksklusif Bergaya American Style di Jantung Kota Malang

Cerita Kurban Mahasiswa Rantau di ITN Malang, Dari Sate Anak Kos hingga Sapi PMK

Baca Juga: Atria Hotel Malang Sediakan Menu Istimewa untuk Halal Bihalal Lebaran 2025

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan bahwa Imigrasi punya wewenang untuk meminta data keberadaan orang asing yang ada di penginapan di Indonesia.

“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan. Dalam hal ini, kami menggunakan APOA sebagai platformnya.

Pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini. Kemudian data dapat diakses petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ucapnya.

Baca Juga: Antisipasi Kebijakan Efesiensi, PHRI Sarankan Perhotelan Kota Malang Berinovasi

Implementasi APOA ini berdasarkan UU No.6/2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU No.63/2024. Di dalam Pasal 72 ayat 1 dan 2, menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta petugas Imigrasi.

Bahkan jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 25 juta.

Adapun proses pelaporan orang asing yang ceck in di hotel melalui APOA dimulai dengan pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA. Pengelola hotel harus meminta paspor tamu asing yang hendak menginap dan menggunggah foto halaman depan paspor melalui aplikasi.

Setelah itu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya. Jika semua sudah benar, pengelola hotel bisa melanjutkan proses hingga mendapat surat tanda terima pelaporan orang asing yang menjadi bukti pelaporan sukses.

Untuk pelaporan ceck out, pengelola penginapan kembali memasukkan ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan. Pengelola hotel harus benar benar memastikan data yang dimasukkan benar. Setelah verifikasi sukses, dapat melanjutkan dengan memilih tombol ceck out.

Melalui langkah ini, laporan tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Hal ini tentu penting untuk memastikan data orang asing yang ada di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik.

Mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing di penginapan di Indonesia mencapai 78.077 orang. Terdiri dari 23.835 ceck in dan 54. 242 ceck out.

Mereka didominasi dari Australia (13 ribu orang), Republik Rakyat Tiongkok (12 ribu orang), India (5 ribu orang), Singapura (4 ribu orang) hingga Jepang (3 ribu orang).

Provinsi dengan catatan okupansi tamu orang asing tertinggi ada di Bali sebanyak 47.772 orang. Disusul Kepulauan Riau sebanyak 6 ribu orang, Jatim 4 ribu orang, NTT 4 ribu orang dan DKI Jakarta 3 ribu orang.

“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur ini, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” kata Yuldi.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menambahkan bawah Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Melalui aplikasi APOA, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal.

“Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Aplikasi APOADitjen ImigrasihotelTamu Asing

Related Posts

Grand Avenue Sukun
Advertorial

Grand Avenue Sukun Tawarkan Hunian Eksklusif Bergaya American Style di Jantung Kota Malang

Jumat, 29 Mei 2026
Cerita mahasiswa rantau ITN Malang di Idul Adha
Advertorial

Cerita Kurban Mahasiswa Rantau di ITN Malang, Dari Sate Anak Kos hingga Sapi PMK

Rabu, 27 Mei 2026
Royal Avenue di Sulfat. Foto/dok
Advertorial

Rumah Lega Nggak Nempel Tetangga, Deket Exit Tol Bikin Semua Pembelinya Datang Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026
Manager PLN UP3 Malang, Agung Wibowo dalam kegiatan penyembelihan hewan qurban Idul Adha 2026. (Foto/M Sholeh)
Advertorial

PLN UP3 Malang Salurkan 1.061 Paket Daging Kurban di Idul Adha 2026

Rabu, 27 Mei 2026
Penyaluran hewan kurban PT Tomoland ke masjid sekitar (dok.)
Advertorial

Perkuat Hubungan dengan Warga, PT Tomoland Bagikan Hewan Qurban ke 5 Masjid di Malang

Selasa, 26 Mei 2026
Jajaran Head of Department Atria Hotel Malang dalam momen kebersamaan bersama penerima hewan kurban. Foto/dok Atria Hotel Malang. Foto/dok Atria Hotel Malang
Advertorial

Melayani dengan Hati, Atria Hotel Malang Berbagi di Momen Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026
Next Post
Penyerahan insentif bagi GTT PTT, guru agama dan hafidz oleh Wali Kota Batu jelang Lebaran 2025. Foto: Prokopim KWB

Pemkot Batu Cairkan Insentif Guru dan Pegawai Tidak Tetap

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.