Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Ditjen Imigrasi Wajibkan Hotel Laporkan Tamu Asing Lewat Aplikasi APOA

Redaksi by Redaksi
Maret 27, 2025 3:45 pm
in Advertorial
Ilustrasi hotel wajib lapokan tamu asing lewat aplikasi APOA. (Foto/dok.)

Ilustrasi hotel wajib lapokan tamu asing lewat aplikasi APOA. (Foto/dok.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Direktorat Jenderal Imigrasi atau Ditjen Imigrasi mewajibkan setiap hotel maupun tempat penginapan untuk melaporkan tamu asingnya melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Sanksi pidana penjara atau denda akan diterapkan jika ada yang melanggar.

Aplikasi APOA ini dihadirkan untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap di hotel maupun tempat penginapan lainnya.

READ ALSO

Rendra Masdrajad Safaat Kenalkan AI kepada Pelaku UMKM Kota Malang

UIN Malang Buka Posko Kesehatan Gratis untuk Warga Nahdliyin di Muktamar ke-35 NU

Baca Juga: Atria Hotel Malang Sediakan Menu Istimewa untuk Halal Bihalal Lebaran 2025

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan bahwa Imigrasi punya wewenang untuk meminta data keberadaan orang asing yang ada di penginapan di Indonesia.

“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan. Dalam hal ini, kami menggunakan APOA sebagai platformnya.

Pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini. Kemudian data dapat diakses petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ucapnya.

Baca Juga: Antisipasi Kebijakan Efesiensi, PHRI Sarankan Perhotelan Kota Malang Berinovasi

Implementasi APOA ini berdasarkan UU No.6/2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU No.63/2024. Di dalam Pasal 72 ayat 1 dan 2, menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta petugas Imigrasi.

Bahkan jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 25 juta.

Adapun proses pelaporan orang asing yang ceck in di hotel melalui APOA dimulai dengan pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA. Pengelola hotel harus meminta paspor tamu asing yang hendak menginap dan menggunggah foto halaman depan paspor melalui aplikasi.

Setelah itu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya. Jika semua sudah benar, pengelola hotel bisa melanjutkan proses hingga mendapat surat tanda terima pelaporan orang asing yang menjadi bukti pelaporan sukses.

Untuk pelaporan ceck out, pengelola penginapan kembali memasukkan ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan. Pengelola hotel harus benar benar memastikan data yang dimasukkan benar. Setelah verifikasi sukses, dapat melanjutkan dengan memilih tombol ceck out.

Melalui langkah ini, laporan tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Hal ini tentu penting untuk memastikan data orang asing yang ada di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik.

Mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing di penginapan di Indonesia mencapai 78.077 orang. Terdiri dari 23.835 ceck in dan 54. 242 ceck out.

Mereka didominasi dari Australia (13 ribu orang), Republik Rakyat Tiongkok (12 ribu orang), India (5 ribu orang), Singapura (4 ribu orang) hingga Jepang (3 ribu orang).

Provinsi dengan catatan okupansi tamu orang asing tertinggi ada di Bali sebanyak 47.772 orang. Disusul Kepulauan Riau sebanyak 6 ribu orang, Jatim 4 ribu orang, NTT 4 ribu orang dan DKI Jakarta 3 ribu orang.

“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur ini, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” kata Yuldi.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menambahkan bawah Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Melalui aplikasi APOA, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal.

“Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Aplikasi APOADitjen ImigrasihotelTamu Asing

Related Posts

Rendra
Advertorial

Rendra Masdrajad Safaat Kenalkan AI kepada Pelaku UMKM Kota Malang

Jumat, 28 Agu 2026
UIN Malang Buka Posko Kesehatan Gratis untuk Warga Nahdliyin di Muktamar ke-35 NU
Advertorial

UIN Malang Buka Posko Kesehatan Gratis untuk Warga Nahdliyin di Muktamar ke-35 NU

Jumat, 28 Agu 2026
ITN Malang Gandeng Perbakin, Lahan Kampus 2 Jadi Fasilitas Latihan Menembak
Advertorial

ITN Malang Gandeng Perbakin, Lahan Kampus 2 Jadi Fasilitas Latihan Menembak

Jumat, 28 Agu 2026
Drama Umar bin Khattab Warnai Maulid Nabi di SMP Insan Permata Malang
Advertorial

Drama Umar bin Khattab Warnai Maulid Nabi di SMP Insan Permata Malang

Jumat, 28 Agu 2026
Wamensos Dorong Kampus Berperan dalam Pengentasan Kemiskinan
Advertorial

Wamensos Dorong Kampus Berperan dalam Pengentasan Kemiskinan

Jumat, 28 Agu 2026
Punya Rumah Impian Kini Semakin Mudah Bersama Podorukun Sukses Makmur
Advertorial

Punya Rumah Impian Kini Semakin Mudah Bersama Podorukun Sukses Makmur

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Penyerahan insentif bagi GTT PTT, guru agama dan hafidz oleh Wali Kota Batu jelang Lebaran 2025. Foto: Prokopim KWB

Pemkot Batu Cairkan Insentif Guru dan Pegawai Tidak Tetap

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.