MALANG, Tugumalang.id – Deposito emas menjadi salah satu produk investasi yang kini semakin diminati masyarakat di Pegadaian Malang. Produk ini dinilai menarik karena memberikan imbal hasil tambahan bagi nasabah dalam bentuk saldo emas setiap bulan.
Staf Penaksir Gadai Pegadaian Malang, Hehen Dhani Eka Prasetya mengatakan, deposito emas banyak dipilih oleh nasabah yang memiliki saldo tabungan emas namun tidak digunakan untuk transaksi maupun gadai.
“Deposito emas populer sekali. Nasabah yang saldonya tidak dipakai untuk transaksi atau digadaikan, mereka memilih deposito,” ujar Hehen, beberapa waktu lalu.
Nasabah bisa membuka rekening deposito emas melalui aplikasi Tring. Layanan bisa diakses tanpa perlu repot-repot datang ke kantor Pegadaian. Prosesnya pun cepat dan praktis.
Baca juga: Minat Investasi Emas Meningkat, Nasabah Pegadaian Malang Capai 10 Ribu Orang
Hehen menjelaskan, deposito emas dapat dilakukan dengan syarat nasabah memiliki saldo minimal lima gram emas. Saldo yang didepositokan nantinya akan dibekukan dan dikelola oleh Pegadaian selama jangka waktu yang disepakati nasabah.
“Saldonya yang didepositokan itu dibekukan. Emas disimpan dan dikelola oleh Pegadaian lalu nasabah mendapatkan imbal hasil tambahan dalam bentuk saldo emas,” jelasnya.
Menurut Hehen, imbal hasil dari deposito emas akan diberikan di setiap bulan. Imbal jasa langsung ditambahkan ke rekening utama tabungan emas milik nasabah dalam bentuk top up saldo emas.
Baca juga: Transaksi Cicilan Emas di Pegadaian Malang Capai 100 Gram per Hari
Ia menambahkan, nominal imbal hasil yang diterima nasabah cukup menarik. Bahkan, ada nasabah yang hanya mendepositokan lima gram emas namun tetap memperoleh tambahan imbal jasa bernilai puluhan ribu rupiah di setiap bulan
“Ada nasabah kami yang hanya mendepositokan lima gram, tapi dia bisa mendapatkan imbal jasa puluhan ribu setiap bulan. Dia deposito enam bulan, artinya dia juga mendapatkan imbal jasa enam kali,” ungkap Hehen.
Jangka waktu deposito emas tersedia mulai enam bulan hingga dua tahun. Nasabah bisa memilih jangka waktu enam bulan, sembilan bulan, 12 bulan, 18 bulan, atau 24 bulan sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























