MALANG, Tugumalang.id – Dekan Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Tutut Chusniyah, S.Psi, M.Si menjadi narasumber kegiatan workshop pemberdayaan bagi organisasi wanita melalui peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
Kegiatan workshop tersebut dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (1/10/2024) kemarin.
Kegiatan workshop pemberdayaan perempuan diikuti oleh beberapa organisasi perempuan, perguruan tinggi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, serta anggota legislatif perempuan periode 2024-2029 Kota Balikpapan.
Dr. Tutut Chusniyah selaku narasumber menyampaikan tentang permasalahan yang dihadapi oleh perempuan di Indonesia dalam hal kesetaraan gender di dunia profesional.
Baca Juga: Bangga! Mahasiswa Universitas Negeri Malang Sukses Sabet Medali di Ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024
Menurutnya permasalahan utama dalam kesetaraan gender di Indonesia adalah masyarakat masih sulit membedakan antara gender dan jenis kelamin.
“Perempuan yang sudah bekerja profesional masih menghadapi fenomena glass celling yaitu konsep yang merujuk pada hambatan-hambatan yang dihadapi perempuan ketika mencoba meraih posisi lebih tinggi dalam suatu perusahaan, kantor pemerintahan, pendidikan atau organisasi non profit,” tuturnya.
Lebih lanjut alasan mengapa belum terwujudnya kesetaraan gender karena pemahaman gender dan jenis kelamin bagi sebagian kalangan terdidik masih kabur.
Rata-rata mereka masih sulit membedakan gender dan jenis kelamin bahkan tidak sedikit yang mengartikan sebagai masalah perempuan, kekaburan makna juga terjadi di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat.
Baca Juga: Kuliah Tamu Mahasiswa Pascasarjana, Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang Gandeng Dosen Asal Malaysia
Partisipasi perempuan sejatinya telah diatur dalam mendat konstitusi pembukaan Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945 tepatnya pada pasal 27 UUD 1945 ayat 1 segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan di dengan tidak ada kecualinya.
Kemudian di ayat 2 tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Serta sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam acara workshop pemberdayaan bagi organisasi wanita tersebut membahas permasalahan partisipasi politik perempuan antara lain adanya bentuk ketidakadilan diskriminasi terhadap perempuan yang berdampak pada partisipasi perempuan dalam bidang politik.
Marginalisasi dalam politik menghasilkan peminggiran perempuan dalam proses politik dan pengambilan keputusan. Kekerasan terhadap perempuan menyebabkan perempuan tidak dapat mengekspresikan kepentingan politik secara mandiri.
Subordinasi terhadap perempuan menempatkan perempuan pada posisi tidak strategis dalam posisi dan jabatan politik.
Kemudian stereotipe terhadap perempuan menyebabkan perempuan dianggap tidak pantas menduduki jabatan politik. Serta beban ganda menjadikan perempuan terbebani oleh tanggung jawab domestik yang dianggap hanya menjadi tanggung jawab perempuan.
Menghadirkan Dr. Tutut Chusniyah yang juga banyak melakukan kajian riset tentang kesetaraan gender.
Kolaborasi antara Fakultas Psikologi UM dengan Pemerintah Kota Balikpapan bertujuan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, membahas permasalah kemunduran kebijakan afirmasi dalam bentuk kuota pencalonan 30 persen perempuan dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, serta adanya afirmasi penempatan perempuan pada nomor urut 1 paling sedikit 30 persen daerah pemilihan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A