MALANG, Tugumalang.id – Seorang mantan karyawan toko ditangkap polisi lantaran mencuri handphone di tempat ia bekerja. Pencurian tersebut terjadi di toko handphone yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Selasa (7/1/2025).
Aksi pria berinisial IF (24) tersebut diketahui pemilik toko melalui rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko. Merasa dirugikan, pemilik toko melaporkan kejadian ini ke Polsek Singosari.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan awalnya korban melakukan pengecekan stok barang. Dari pengecekan tersebut, ia mengetahui ada satu unit ponsel Realme 13 yang hilang.
Baca Juga: Bobol Konter dan Curi 48 Handphone di Lawang, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
“Pemilik toko kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di toko,” ujar Dadang, Jumat (17/1/2025).
Dalam rekaman tersebut, terlihat IF yang merupakan mantan karyawan toko masuk melalui pintu belakang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 00.30. Rekaman tersebut menjadi bukti IF telah melakukan pencurian handphone di toko tempat ia pernah bekerja.
Berbekal rekaman CCTV, pemilik toko melaporkan peristiwa ini ke Polsek Singosari. Dalam laporannya, ia menyebut telah mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka,” kata Dadang.
Tersangka yang merupakan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Lawang. Saat ditangkap, ia telah menjual ponsel Realme 13 yang ia curi.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tak lama setelah menjual barang berupa handphone hasil curian,” ujar Dadang.
Baca Juga: Viral di Medsos, Aksi Pencurian Handphone di Pakis Terekam CCTV
Uang hasil penjualan ponsel Realme 13 digunakan untuk membeli ponsel lain, yakni Redmi Note 10 Pro. Sisa uangnya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ponsel baru ini turut diamankan oleh petugas saat menangkap IF.
“Tersangka menjual ponsel hasil curian itu, lalu dibelikan ponsel dengan merek lain. Sisanya untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.
Kini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Malang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Keyword: Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko