MALANG, Tugumalang.id – Kegiatan cek sound yang digelar di tanah kosong di Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang dibubarkan polisi.
Pembubaran yang dilakukan pada Minggu (31/3/2024) ini dilakukan karena cek sound mengganggu ibadah masyarakat menjelang waktu berbuka puasa.
Cek sound mengeluarkan suara yang sangat keras dan menyebabkan getaran sehingga mengganggu warga sekitar yang ingin beribadah. Warga pun mengadukan keresahan mereka ini ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Dibongkar untuk Cek Sound, Warga Swadaya Bangun Kembali Pembatas Jembatan di Bululawang
Menanggapi aduan warga, Kapolsek Pagelaran AKP Totok Suprapto bersama anggota Polsek Pagelaran membubarkan kegiatan tersebut. Pembubaran dilakukan agar ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
“Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, kami memberikan pemahaman secara persuasif kepada pemilik sound system untuk menghentikan kegiatan check sound horeg,” ujar Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Selasa (2/4/2024).
Setelah diberikan pemahaman oleh pihak kepolisian, pemilik sound system bersedia menghentikan kegiatan tersebut. Masyarakat yang awalnya berkumpul untuk menikmati kegiatan cek sound pun pulang ke rumah mereka masing-masing.
Baca Juga: Awas Kena Sanksi, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Penyelenggara Cek Sound
“Atas imbauan dari polisi, pemilik sound system akhirnya bersedia membongkar peralatan sendiri dan tidak meneruskan pelaksanaan cek sound,” kata Dicka.
Kegiatan cek sound telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Malang nomor 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian yang ditandatangani pada Agustus 2023 lalu.
Di dalam surat tersebut disebutkan penggunaan speaker di tempat umum tidak dilaran asalkan sudah memgantongi izin dari polsek atau polres setempat.
Di samping itu, kekuatan suara speaker tidak boleh lebih dari 60 desibel dan kegiatan harus sudah diakhiri pada pukul 23.00. Masyarakat yang mengikuti kegiatan cek sound juga tidak boleh minum minuman keras.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A