Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Awas Kena Sanksi, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Penyelenggara Cek Sound

Redaksi by Redaksi
Agustus 23, 2023 3:30 pm
in News
Ilustrasi sound system.

Ilustrasi sound system. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan parade sound sytem atau cek sound. Beberapa aturan yang ditetapkan itu agar acara tersebut tidak mengganggu masyarakat.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan Polres Malang juga tidak melarang adanya cek sound, namun dalam memberikan izin, pihaknya akan mengacu pada surat edaran tersebut.

READ ALSO

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Pelawak Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut

“Dalam pelaksanaan (cek sound) harus mengindahkan beberapa aspek. Kemudian apabila menyalahi aturan, maka dari pemerintah bisa melakukan tindakan-tindakan dalam rangka pemelirahaan kamtibmas,” ujar Taufik saat ditemui Tugu Malang ID belum lama ini.

Baca Juga: Gandeng Pihak Ketiga, Pemkab Malang Akan Bangun Kafe dan Penginapan di Pantai Selatan

Taufik menyebut ada delapan poin yang harus dipatuhi oleh penyelenggara cek sound, yaitu:

1. Kegiatan tersebut harus memperoleh izin dari Polres Malang atau Polsek setempat.

2. Dilarang melanggar norma kesusilaan.

3. Dilarang mengandung unsur pornografi.

4. Dilarang mempertentangkan unsur SARA.

5. Tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

6. Dilarang disertai mabuk-mabukan minuman keras atau barang terlarang lainnya, serta tidak boleh membawa senjata tajam dan tidak boleh ada praktik perjudian.

7. Dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.

Baca Juga: Jatah LPG Dikurangi, Pemkab Malang Siapkan Antisipasi Kelangkaan

8. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian secara material atau non material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

“Apabila melanggar, ada beberapa tahapan atau sanksi yang bisa di kenakan. Yang pertama adalah teguran secara lisan. Kedua peringatan tertulis, ketiga adalah penghentian kegiatan tersebut, keempat adalah penyitaan benda dan kendaraan, kelima denda administratif,” jelas Taufik.

Surat edaran ini sudah disosialisasikan ke camat se-Kabupaten Malang. Para camat tersebut kemudian diminta untuk melakukan sosialisasi ke kepala desa serta perangkat desa sehingga mereka bisa lebih selektif dalam memberi izin.

Di samping delapan poin di atas, Taufik juga mengatakan bahwa ada kesepakatan dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kabupaten Malang untuk memberikan batas waktu penyelenggaraan cek sound, yaitu tidak lebih dari pukul 23.00 WIB.

“Itu bentuk imbauan, agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang istirahat,” kata Taufik.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Aturan Cek Soundberita malangBerita Malang Terkinicek soundPemkab Malang

Related Posts

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang
News

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Jumat, 28 Agu 2026
Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut
News

Pelawak Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut

Jumat, 28 Agu 2026
Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan
News

Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan

Jumat, 28 Agu 2026
Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU
News

Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU

Jumat, 28 Agu 2026
Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran
News

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Jumat, 28 Agu 2026
Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka
News

Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
pilkada kota malang

Diisukan Maju N1 di Pilkada Kota Malang 2024, Made: Kami Manut Partai

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.