Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Awas Kena Sanksi, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Penyelenggara Cek Sound

Redaksi by Redaksi
Agustus 23, 2023 3:30 pm
in News
Ilustrasi sound system.

Ilustrasi sound system. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan parade sound sytem atau cek sound. Beberapa aturan yang ditetapkan itu agar acara tersebut tidak mengganggu masyarakat.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan Polres Malang juga tidak melarang adanya cek sound, namun dalam memberikan izin, pihaknya akan mengacu pada surat edaran tersebut.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

“Dalam pelaksanaan (cek sound) harus mengindahkan beberapa aspek. Kemudian apabila menyalahi aturan, maka dari pemerintah bisa melakukan tindakan-tindakan dalam rangka pemelirahaan kamtibmas,” ujar Taufik saat ditemui Tugu Malang ID belum lama ini.

Baca Juga: Gandeng Pihak Ketiga, Pemkab Malang Akan Bangun Kafe dan Penginapan di Pantai Selatan

Taufik menyebut ada delapan poin yang harus dipatuhi oleh penyelenggara cek sound, yaitu:

1. Kegiatan tersebut harus memperoleh izin dari Polres Malang atau Polsek setempat.

2. Dilarang melanggar norma kesusilaan.

3. Dilarang mengandung unsur pornografi.

4. Dilarang mempertentangkan unsur SARA.

5. Tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

6. Dilarang disertai mabuk-mabukan minuman keras atau barang terlarang lainnya, serta tidak boleh membawa senjata tajam dan tidak boleh ada praktik perjudian.

7. Dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.

Baca Juga: Jatah LPG Dikurangi, Pemkab Malang Siapkan Antisipasi Kelangkaan

8. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian secara material atau non material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

“Apabila melanggar, ada beberapa tahapan atau sanksi yang bisa di kenakan. Yang pertama adalah teguran secara lisan. Kedua peringatan tertulis, ketiga adalah penghentian kegiatan tersebut, keempat adalah penyitaan benda dan kendaraan, kelima denda administratif,” jelas Taufik.

Surat edaran ini sudah disosialisasikan ke camat se-Kabupaten Malang. Para camat tersebut kemudian diminta untuk melakukan sosialisasi ke kepala desa serta perangkat desa sehingga mereka bisa lebih selektif dalam memberi izin.

Di samping delapan poin di atas, Taufik juga mengatakan bahwa ada kesepakatan dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kabupaten Malang untuk memberikan batas waktu penyelenggaraan cek sound, yaitu tidak lebih dari pukul 23.00 WIB.

“Itu bentuk imbauan, agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang istirahat,” kata Taufik.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Aturan Cek Soundberita malangBerita Malang Terkinicek soundPemkab Malang

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
pilkada kota malang

Diisukan Maju N1 di Pilkada Kota Malang 2024, Made: Kami Manut Partai

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.