Jumat, Juli 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Awas Kena Sanksi, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Penyelenggara Cek Sound

Redaksi by Redaksi
Agustus 23, 2023 3:30 pm
in News
Ilustrasi sound system.

Ilustrasi sound system. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan parade sound sytem atau cek sound. Beberapa aturan yang ditetapkan itu agar acara tersebut tidak mengganggu masyarakat.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan Polres Malang juga tidak melarang adanya cek sound, namun dalam memberikan izin, pihaknya akan mengacu pada surat edaran tersebut.

READ ALSO

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 10 Juli 2026: Cerah dan Berawan

Empat Spesies Baru Kumbang Ditemukan di UB Forest Jawa Timur, Satu Diabadikan dengan Nama Brawijaya

“Dalam pelaksanaan (cek sound) harus mengindahkan beberapa aspek. Kemudian apabila menyalahi aturan, maka dari pemerintah bisa melakukan tindakan-tindakan dalam rangka pemelirahaan kamtibmas,” ujar Taufik saat ditemui Tugu Malang ID belum lama ini.

Baca Juga: Gandeng Pihak Ketiga, Pemkab Malang Akan Bangun Kafe dan Penginapan di Pantai Selatan

Taufik menyebut ada delapan poin yang harus dipatuhi oleh penyelenggara cek sound, yaitu:

1. Kegiatan tersebut harus memperoleh izin dari Polres Malang atau Polsek setempat.

2. Dilarang melanggar norma kesusilaan.

3. Dilarang mengandung unsur pornografi.

4. Dilarang mempertentangkan unsur SARA.

5. Tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

6. Dilarang disertai mabuk-mabukan minuman keras atau barang terlarang lainnya, serta tidak boleh membawa senjata tajam dan tidak boleh ada praktik perjudian.

7. Dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.

Baca Juga: Jatah LPG Dikurangi, Pemkab Malang Siapkan Antisipasi Kelangkaan

8. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian secara material atau non material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

“Apabila melanggar, ada beberapa tahapan atau sanksi yang bisa di kenakan. Yang pertama adalah teguran secara lisan. Kedua peringatan tertulis, ketiga adalah penghentian kegiatan tersebut, keempat adalah penyitaan benda dan kendaraan, kelima denda administratif,” jelas Taufik.

Surat edaran ini sudah disosialisasikan ke camat se-Kabupaten Malang. Para camat tersebut kemudian diminta untuk melakukan sosialisasi ke kepala desa serta perangkat desa sehingga mereka bisa lebih selektif dalam memberi izin.

Di samping delapan poin di atas, Taufik juga mengatakan bahwa ada kesepakatan dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kabupaten Malang untuk memberikan batas waktu penyelenggaraan cek sound, yaitu tidak lebih dari pukul 23.00 WIB.

“Itu bentuk imbauan, agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang istirahat,” kata Taufik.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Aturan Cek Soundberita malangBerita Malang Terkinicek soundPemkab Malang

Related Posts

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 10 Juli 2026: Cerah dan Berawan
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 10 Juli 2026: Cerah dan Berawan

Jumat, 10 Jul 2026
Empat Spesies Baru Kumbang Ditemukan di UB Forest Jawa Timur, Satu Diabadikan dengan Nama Brawijaya
News

Empat Spesies Baru Kumbang Ditemukan di UB Forest Jawa Timur, Satu Diabadikan dengan Nama Brawijaya

Kamis, 9 Jul 2026
1465a067 D08c 420d 9740 857d4b6871c6
News

Kelompok Homoseksual Sumbang Kasus HIV Baru di Kota Batu Tahun 2026

Kamis, 9 Jul 2026
BPBD Kabupaten Malang Siap Hadapi Kemungkinan Erupsi Gunung Kelud
News

BPBD Kabupaten Malang Siap Hadapi Kemungkinan Erupsi Gunung Kelud

Kamis, 9 Jul 2026
PJT I Gaungkan Edukasi Penyelamatan Sumber Daya Air Lewat Selorejo Run Challenge 2026, Catat Jadwalnya!
News

PJT I Gaungkan Edukasi Penyelamatan Sumber Daya Air Lewat Selorejo Run Challenge 2026, Catat Jadwalnya!

Kamis, 9 Jul 2026
Anak Muda dan Pengasuh Pesantren di Malang Berkumpul Jelang Muktamar NU, Hasilkan 9 Seruan Moral yang Penting
News

Anak Muda dan Pengasuh Pesantren di Malang Berkumpul Jelang Muktamar NU, Hasilkan 9 Seruan Moral yang Penting

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
pilkada kota malang

Diisukan Maju N1 di Pilkada Kota Malang 2024, Made: Kami Manut Partai

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.