Tugumalang.id – BPR Kota Malang menyosialisasikan OJIR (Ojo Percoyo Karo Rentenir), suatu program unggulan BPR untuk mencegah masyarakat terjerat oleh rentenis. Sosialisasi itu dilakukan di Kelurahan Jatimulyo, Kota Malang, Jawa Timur pada Selasa(29/11/22)
Anggota DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman, mengatakan bahwa BPR adalah instrumen pemerintah Kota Malang yang harus dioptimalkan untuk masyarakat yang memiliki masalah keuangan.
Dalam kesempatan itu Ahmad Fuad menjelaskan tentang OJIR. Menurutnya, OJIR dapat meringakan beban masyarakat Kota Malang yang terjerat rentenir. Program ini berbeda dengan kredit umumnya, di mana pinjaman ini hanya membayar angsuran pokok saja setiap bulannya dan tanpa bunga.
Apa saja syaratnya? Ahamd Fuad menjelaskan 5 syarat, yaitu 1) warga kota Malang (KTP Kota Malang). Membawa fotokopi KTP suami istri, KK, dan surat nikah. 2) Terjerat rentenir/memiliki pinjaman pada rentenir bukti pinjaman harus ada. 3) Memiliki usaha yang masih berjalan. 4) Mengisi permohonan pinjaman. 5) Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/kecamatan.
“Masyarakat monggo manfaatkan dengan baik instrumen yang ada di Kota Malang untuk masalah pendanaan ke BPR Tugu Artha Sejahtara,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu BPR Kota Malang juga menggelar keterampilan memasak yang bertujuan meningkatkan kinerja UMKM.
Maslucha, salah satu pemandunya, mengatakan bahwa UMKM saat ini diminati banyak masyarakat terutama ibu-ibu. Dalam pelaksanaan penyuluhan ini pemateri memberikan tips memasak masakan rumah yang bisa juga menjadi usaha bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan itu Direktur Utama BPR Tugu Artha Malang yaitu Nyimas Nunin Anisah Baiduri. Dalam sambutannya, dia berharap setelah kegiatan itu masyarakat sadar pentingnya mengenai pengembangan UMKM agar dapat terhindar dari masalah keuangan.
“Kami sebagai pelaksana yang diutus pemerintah untuk menyadarkan masyarakat yang terjerat rentenir bisa terentas agar berusaha produktif untuk perekonomian keluarga,” ungkapnya pada.
Penulis: Sekar Ayu Damayanti dan Rizky Oktiawati
Editor: Herlianto. A