Tugumalang.id – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), KH Ahmad Fahrur Rozi menghadiri konferensi internasional yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Ekstremisme milik Lembaga Fatwa Mesir, Darul Ifta, pada Rabu (8/6/2022).
Ia berbicara sebagai perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di konferensi yang bertajuk “Ekstremisme Agama: Awal Pemikiran dan Strategi Perlawanan” tersebut. Materi yang disampaikan adalah peranan ulama dalam mencegah terorisme dan ekstremisme.
Dalam sesinya, ia menyebut beberapa gerakan terorisme yang pernah terjadi di Indonesia seperti Gerakan Terorisme NII, Gerakan Jamaah Islamiyah, dan Jamaah Anshorud Daulah.
Dalam penanggulangannya, Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang ini menjelaskan bahwa ulama yang bergabung dalam MUI memiliki peran yang penting.
“Langkah yang dilakukan berbentuk soft approach yaitu dakwah, dialog, dan diskusi intensif dengan berbagai ormas,” papar Gus Fahrur, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini lebih diutamakan daripada pendekatan dengan menggunakan hukum atau senjata.
“Ini terbukti berhasil menarik banyak mantan anggota kelompok teroris untuk mencabut baiat kepada kelompoknya dan kembali ke pangkuan NKRI,” katanya.
Selepas serentetan kejadian bom bunuh diri di awal dekade 2000-an, MUI mengambil langkah yang lebih tega yaitu mengeluarkan Fatwa MUI tentang Terorisme nomor 3 Tahun 2004.
“Fatwa tersebut secara tegas membedakan antara terorisme dengan jihad,” ucap Gus Fahrur.
Di dalam fatwa tersebut, terorisme disebut sebagai tindakan kejahatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat.
“Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik, bersifat trans-nasional, dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa yang tidak membeda-bedakan sasaran,” imbuhnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini, memberikan beberapa rekomendasi kepada peserta konferensi terkait penanggulangan terorisme.
Salah satu rekomendasinya adalah perlu adanya fatwa yang dapat mencakup larangan segala bentuk tindakan terorisme.
“Kemudian perlu adanya peningkatan kesadaran dan diseminasi fatwa kepada publik dengan berbagai macam media,” imbuh Gus Fahrur.
Ia juga menyarankan penggunaan media sosial untuk memperluas jangkauan sosialisasi. “Media sosial perlu dimanfaatkan untuk mensosialisasikan fatwa-fatwa lembaga keagamaan yang terpercaya. Media juga menjadi alat penyadaran sehingga masyarakat meyakini fatwa itu,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id