Tugumalang.id – Per Juni 2022, Pendapatan Pajak Daerah Kota Malang mencapai sekitar Rp 240 miliar atau 39,62 persen. Artinya, pajak Kota Malang pada semester I atau triwulan kedua ini, mengalami surplus yang cukup tinggi dari target awal sebesar Rp 223 miliar.
Hal ini diketahui berdasarkan data Capaian Target Pajak Daerah Semester I Tahun 2022 per 30 Juni 2022 lalu.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto Ap MSi mengatakan bahwa pendapatan pajak tersebut diperoleh dari sembilan jenis pajak daerah.
Sebab itu, pihaknya tetap semangat dalam meningkatkan pencapaian pajak daerah Kota Malang untuk memenuhi target tahunan di 2022, sebesar Rp 606 miliar.
“Dari sembilan pajak daerah, ada lima pajak daerah yang mengalami surplus dan empat pajak daerah masih belum bisa memenuhi target,” sebutnya, pada Senin (4/7/2022).
Adapun pencapaian pajak daerah di akhir semester I sampai dengan 30 Juni 2022 dari sembilan sumber yang mengalami surplus yakni pajak hotel mengalami surplus 2,23 persen; pajak resto surplus 21,08 persen; pajak hiburan surplus 7, 79 persen; pajak penerangan jalan surplus 2,28 persen; dan pajak parkir surplus 8,17 persen.
Sedangkan beberapa pajak lainnya yang akan terus digenjot yakni pajak air tanah kurang 0,81 persen; pajak reklame kurang 6,44 persen; pajak bumi dan bangunan kurang 1.08 persen; serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan kurang 1.10 persen.
Orang nomor satu di Bapenda ini juga mengatakan bahwa upaya-upaya telah dilakukan baik ekstensifikasi, intensifikasi, pendataan objek baru, penagihan, pemeriksaan, pemasangan pajak on line, meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, terobosan regulasi, tekhnologi informasi, monitoring, dan evaluasi.
“Meski ada beberapa yang kurang, tapi kami tetap semangat dan optimis dalam pencapaian selama enam bulan ke depan. Dalam waktu dekat, di bulan Juli tahun 2022, Bapenda Kota Malang juga akan menggelar Gebyar Sadar Sadar Pajak,” ujarnya.
Ditambahkan Handi, bahwa pajak tentunya akan memberikan reward atau apresiasi kepada wajib pajak atau masyarakat Kota Malang atas ketaatan dalam membayar pajak.
Lebih jauh, sederet terobosan yang masih terus digencarkan dalam pencapaian target pajak daerah antara lain Pemutakhiran Data PBB, Pemutakhiran Data Pajak Daerah Lainnya, Penyesuaian NJOP Berbasis Harga Pasar, Pembangunan Sistem Terintegrasi, Sambang Kelurahan, Gathering Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan Bagi Camat & Lurah, Kajian Regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Desk Regulasi PDRD, Pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Surat Keputusan Walikota tentang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBB, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dan PDL, E-SKPD, dan E-SPTPD.
“Termasuk kami galakkan pembayaran pajak daerah lainnya dengan sistem open payment, ekstensifikasi ghosting restoran, serta kerja sama dengan berbagai pihak,” tukasnya.(ads)
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id