Tugumalang.id – Sebuah video 2 bus TNI AL menerobos perlintasan Kereta Api di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, Jawa Timur, viral di masyarakat. Dua bus itu bahkan hampir tertabrak Kereta Api yang hendak melintas.
“Detik-detik 2 unit bus TNI AL menerobos perlintasan kereta api di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Pos PJL 78 dekat Stasiun Malang Kotalama,” tulis akun twitter @sahabat_kereta.
“Mengimbau seluruh pengguna jalan raya sesuai UU 23 tentang Perkeretaapian wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Utamakan keselamatan,” lanjut keterangan dalam video itu.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Sediakan Penampungan Sementara bagi Pedagang Malang Plaza

Salah satu petugas pos perlintasan Kereta Api di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, membenarkan kejadian penerobosan perlintasan Kereta Api yang sudah ada palangnya itu.
“Iya benar itu lokasinya di sini. Tepatnya hari Rabu kemaren lusa sekitar pukul 18.00 WIB,” kata salah satu petugas penjaga perlintasan Kereta Api ditemui di lokasi pada Jumat (5/5/2023).
Respons Pihak KAI
Terpisah, Manager Humas KAI Daop 8, Luqman Arif, mengatkan bahwa pihaknya mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara yang akan melewati perlintasan Kereta Api untuk mematuhi dan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api.
Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menjelaskan bahwa transportasi kereta api wajib didahulukan perjalanannya.
“Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 114 jelas tertulis bahwa pada pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain,” kata Luqman.
“Kemudian mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” imbuhnya.
Di sisi lain, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku. Hal itu menurutnya juga tertuang pada UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan pada perlintasan Kereta Api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu Kereta Api sudah mulai ditutup dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A