Sabtu, Mei 17, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Masa Jabatan Dipersingkat Imbas Pilkada 2024, Bupati dan Wabup Malang Ajukan Judicial Review ke MK

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2024 4:57 pm
in Pemerintahan
Wabup Malang, Didik Gatot Subroto

Wabup Malang, Didik Gatot Subroto. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Masa jabatan Bupati Malang, Sanusi dan Wabup Malang, Didik Gatot Subroto dipersingkat satu tahun dua bulan akibat Pilkada 2024. Keduanya kini mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa jabatan mereka tetap lima tahun.

Pasangan Sanusi-Didik memenangkan Pilkada Kabupaten Malang di tahun 2020 lalu. Mereka kemudian dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Malang pada Februari 2021.

READ ALSO

Pemkot Batu Terima Sertifikat Redistribusi Tanah 126.788 m² dari BPN

Wali Kota Malang Evaluasi Perda Pajak untuk Ringankan Beban Usaha Kuliner Kecil

Semestinya, masa jabatan mereka berakhir pada Februari 2026. Akan tetapi, akibat adanya Pilkada 2024, masa jabatan mereka harus berakhir pada Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Bupati Malang Sidak Kinerja ASN dan Perkembangan Pembangunan Stadion Kanjuruhan

Pada Kamis (11/1/2024) lalu, Sanusi telah menghadiri rapat dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terkait pemotongan masa jabatan ini. Para kepala daerah yang tergabung dalam Apkasi tersebut rencananya akan mengajukan judicial review agar masa jabatan mereka tidak diperpendek.

Menurutnya, apabila masa jabatan diperpendek, maka rencana kerja bupati dan wakil bupati tidak akan bisa terlaksana dengan maksimal. Apalagi di awal masa jabatan, mereka dihadapkan dengan pandemi COVID-19 dan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.

Kemudian pemotongan masa jabatan ini juga akan mengakibatkan pemborosan anggaran baik APBN maupun APBD.

Baca Juga: Bupati Malang Serahkan 20 Penghargaan di Hari Pahlawan 2023

“Besar harapan kami (bisa dikabulkan) karena ini kan terkait dengan hak dan kewajiban (bupati dan wakil bupati). Di dalamnya ada visi misi, kemudian juga terkait dengan penganggaran,” ujar Wakil Bupati Malang, Didik Gatoto Subroto.

Ia berharap melalui judicial review, masa jabatannya bisa tetap hingga Februari 2026. Kemudian pasangan bupati dan wakil bupati yang terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik usai masa jabatan bupati dan wakil bupati yang saat ini menjabat habis.

“(Kami ingin) proses pilkada tetap berlangsung di tahun ini. Tapi bagaimana nanti pelantikannya pada tahun 2026. Sehingga tidak mengurangi hak-hak dari seluruh bupati dan wakil bupati yang jumlahnya hampir separuh dari seluruh daerah se-Indonesia,” pungkasnya.

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Bupati MalangJudicial ReviewMKWabup Malang

Related Posts

Pemkot Batu terima sertifikat redistribusi tanah dari BPN
Pemerintahan

Pemkot Batu Terima Sertifikat Redistribusi Tanah 126.788 m² dari BPN

Jumat, 16 Mei 2025
Wali kota malang evaluasi perda pajak
Pemerintahan

Wali Kota Malang Evaluasi Perda Pajak untuk Ringankan Beban Usaha Kuliner Kecil

Jumat, 16 Mei 2025
DBHCHT Kabupaten Malang 2025
Pemerintahan

DBHCHT Kabupaten Malang 2025 Capai Rp 95 Miliar, Fokus ke Kesehatan dan PBID

Kamis, 15 Mei 2025
belajar e-tax Kota Malang
Pemerintahan

E-Tax Kota Malang Jadi Role Model, Lombok Barat Siap Terapkan Sistem Serupa

Rabu, 14 Mei 2025
Wali kota malang
Pemerintahan

Wali Kota Malang Salurkan Tabungan Modal untuk 111 UMKM Lewat BPR Tugu Artha

Rabu, 14 Mei 2025
Diskominfo kabupaten malang
Pemerintahan

Diskominfo Kabupaten Malang Bahas DBHCHT Bidang Kesehatan Lewat Podcast Edukatif

Rabu, 14 Mei 2025
Next Post
Lokasi bus tabrak sepeda motor di Singosari.

Bus Tabrak Sepeda Motor di Singosari, Pemotor Alami Luka di Kepala

BERITA POPULER

  • Peralatan pabrik rokok ilegal

    Bea Cukai Gerebek Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Sopir Menjadi Guru Besar Unisma, Kisah Inspiratif Prof Istirochah Pujiwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manager Arema FC Diduga Terlibat Kasus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan World Class University, Unisma Gelar Gebyar Pemelajar BIPA 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gendut Si Raja Jambret Akhirnya Tertangkap di Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.