Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Masa Jabatan Dipersingkat Imbas Pilkada 2024, Bupati dan Wabup Malang Ajukan Judicial Review ke MK

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2024 4:57 pm
in Pemerintahan
Wabup Malang, Didik Gatot Subroto

Wabup Malang, Didik Gatot Subroto. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Masa jabatan Bupati Malang, Sanusi dan Wabup Malang, Didik Gatot Subroto dipersingkat satu tahun dua bulan akibat Pilkada 2024. Keduanya kini mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa jabatan mereka tetap lima tahun.

Pasangan Sanusi-Didik memenangkan Pilkada Kabupaten Malang di tahun 2020 lalu. Mereka kemudian dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Malang pada Februari 2021.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Semestinya, masa jabatan mereka berakhir pada Februari 2026. Akan tetapi, akibat adanya Pilkada 2024, masa jabatan mereka harus berakhir pada Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Bupati Malang Sidak Kinerja ASN dan Perkembangan Pembangunan Stadion Kanjuruhan

Pada Kamis (11/1/2024) lalu, Sanusi telah menghadiri rapat dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terkait pemotongan masa jabatan ini. Para kepala daerah yang tergabung dalam Apkasi tersebut rencananya akan mengajukan judicial review agar masa jabatan mereka tidak diperpendek.

Menurutnya, apabila masa jabatan diperpendek, maka rencana kerja bupati dan wakil bupati tidak akan bisa terlaksana dengan maksimal. Apalagi di awal masa jabatan, mereka dihadapkan dengan pandemi COVID-19 dan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.

Kemudian pemotongan masa jabatan ini juga akan mengakibatkan pemborosan anggaran baik APBN maupun APBD.

Baca Juga: Bupati Malang Serahkan 20 Penghargaan di Hari Pahlawan 2023

“Besar harapan kami (bisa dikabulkan) karena ini kan terkait dengan hak dan kewajiban (bupati dan wakil bupati). Di dalamnya ada visi misi, kemudian juga terkait dengan penganggaran,” ujar Wakil Bupati Malang, Didik Gatoto Subroto.

Ia berharap melalui judicial review, masa jabatannya bisa tetap hingga Februari 2026. Kemudian pasangan bupati dan wakil bupati yang terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik usai masa jabatan bupati dan wakil bupati yang saat ini menjabat habis.

“(Kami ingin) proses pilkada tetap berlangsung di tahun ini. Tapi bagaimana nanti pelantikannya pada tahun 2026. Sehingga tidak mengurangi hak-hak dari seluruh bupati dan wakil bupati yang jumlahnya hampir separuh dari seluruh daerah se-Indonesia,” pungkasnya.

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Bupati MalangJudicial ReviewMKWabup Malang

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Lokasi bus tabrak sepeda motor di Singosari.

Bus Tabrak Sepeda Motor di Singosari, Pemotor Alami Luka di Kepala

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.