MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas penyelamatan aset Pemkab Malang yang mereka lakukan.
Ia pun menghadiri acara Penandatanganan dan Penyerahan Dokumen Aset Pemetintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Gedung Kejati Jawa Timur tepatnya di Kota Surabaya pada Kamis (18/7/2024) siang.
Aset milik Pemkab Malang yang diselamatkan Kejari Kabupaten Malang adalah Motel dan Gedung Pertemuan Ika Mandiri yang berlokasi di Jalan Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp96,6 miliar.
Baca Juga: Hari Keluarga Nasional ke-31, Pemkab Malang Raih 3 Penghargaan Bergengsi
Dalam sambutannya, Sanusi berharap apa yang telah diupayakan ini bisa membawa dampak positif terhadap tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Malang, khusunya terkait pengendalian internal dan eksternal.
Terwujudnya pengelolaan BMD yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, ke depannya diharapkan penggunaan dan pemanfaatan aset akan dapat dikelola dengan lebih baik dan bertanggung jawab.
“Sehingga nantinya, manfaat yang didapatkan oleh masyarakat akan lebih maksimal, sekaligus hal ini akan mendukung terselenggaranya pembangunan daerah yang terstruktur dan berkelanjutan,” jelas Sanusi.
Baca Juga: Hari Keluarga Nasional ke-31, Pemkab Malang Raih 3 Penghargaan Bergengsi
Ia menambahkan bahwa pembenahan aset bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, pencapaian ini semestinya dimaknai sebagai pelecut semangat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan BMD.
“Maka, sinergi dan kolaborasi yang baik dari seluruh pihak mutlak diperlukan,” kata Sanusi.
Dalam kesempatan tersebut, tak lupa Bupati Malang menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang beserta jajaran atas upayanya sehingga penyelamatan aset Pemkab Malang berupa Motel dan Gedung Pertemuan Ika Mandiri Indah Sengkaling dapat terlaksana.
Lahan yang diselamatkan tersebut memiliki luas 8.794 meter persegi. Awalnya, ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan aset milik Pemkab Malang yang dikuasai oleh pihak tertentu tanpa alas hukum yang sah.
Atas dasar laporan tersebut, jajaran seksi tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Malang menindaklanjuti dengan melakukan Puldata dan Klarifikasi terhadap pihak yang terkait dan stakeholder yang berwenang.
Aset berupa Motel dan Gedung Pertemuan Ika Mandiri tersebut dikelola oleh Korpri Kabupaten Malang sejak sekitar tahun 1972. Motel dan gedung tersebut berdiri di atas lahan yang statusnya Recht van Eigendom Verponding.
Selanjutnya berdasarkan UU Pokok Agraria No.5/1960 karena tidak dilakukan konversi sehingga statusnya menjadi tanah negara. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 1982 Pemkab Daerah Tingkat II Malang mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan pada tahun 1996, pihak Korpri Kabupaten Malang melakukan Perjanjian Kerja sama pengelolaan atas gedung Motel dan Gedung Pertemuan dengan pihak PT Putra Arema dan diperpanjang pada tahun 2002 sampai 2007.
Akan tetapi de fakto pihak PT. Putra Arema menguasai dan mengelola Gedung dimaksud hingga bulan Juli 2024 (sehingga sekitar 28 tahun lamanya).
Pada tahun 2019, Ketua Pengurus Yayasan Korpri mengajukan permohonan kepemilikan atas lahan Motel dan Gedung Pertemuan Ika Mandiri tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sehingga terbit sertifikat HGB pada 31 Januari 2020 atas nama Yayasan Korpri Kabupaten Malang.
Selanjutnya pada hari Selasa (16/7/2024) pihak PT Putra Arema menyerahkan penguasaan motel dan Gedung pertemuan kepada Pengurus Korpri Kabupaten Malang.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti pada hari Kamis (18/7/2024) penyerahan dari Ketua Yayasan Korpri kepada Pemerintah Kabupaten Malang melalui Bupati Kabupaten Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A