MALANG, Tugumalang.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Malang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Malang yang berada di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (14/8/2023).
Aksi ini diikuti oleh puluhan mahasiswa dan ditanggapi langsung oleh Bupati Malang, Sanusi beserta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Malang.
Di dalam aksi tersebut, mereka menuntut Sanusi untuk mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Malang serta instansi lainnya yang bertanggung jawab atas penonaktifan 679 ribu Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Baca Juga: Puluhan Ribu Peserta Penerima BPJS Kesehatan di Kabupaten Malang Ternyata Sudah Meninggal Dunia
Ketua Umum PMII Kabupaten Malang, Khotib mengatakan, total ada lima tuntutan yang disampaikan yang mereka layangkan kepada Bupati Malang, yaitu mengevaluasi kinerja kepala dinas yang bertanggung jawab atas defisitnya anggaran untuk PBID.
Kemudian, mencopot Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai lalai sehingga menyebabkan kerugian masyarakat dan negara, segera melaksanakan verifikasi dan validasi data PBID yang tepat sasaran, transparasi data PBID setelah dilakukan verifikasi dan validasi, serta meminta Pemkab Malang mengindahkan tuntutan mereka.
“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak serta menuntut Bupati Malang mundur dari jabatannya,” kata Khotib.
Koordinator lapangan aksi ini, Muhammad Wahyudi menyebut bahwa pihaknya sempat mendapat keluhan dari masyarakat yang dinonaktifkan dari PBID. Meskipun ada layanan kesehatan gratis di RSUD Lawang dan RSUD Kanjuruhan, namun rumah mereka terlalu jauh sehingga tidak bisa mendapatkan layanan tersebut.
Baca Juga: Sempat Dapat Penghargaan UHC, Kabupaten Malang Nonaktifkan 679 Ribu Penerima BPJS Kesehatan
“(Masyarakat) yang jauh seperti di Turen itu masih belum mendapatkan akses. Bahkan kemarin tertolak sehingga bayar secara mandiri. Kami tidak ingin setelah ini ada masyarakat yang tertolak lagi,” kata Wahyudi.
Menanggapi tuntutan ini, Bupati Malang Sanusi mengatakan dirinya akan menampung apa yang telah disampaikan. Ia juga menegaskan bahwa penonaktifan ini disebabkan jumlah tagihan jauh melebihi yang ditetapkan di APBD.
“Menurut undang-undang, saya hanya bisa mengeluarkan anggaran kegiatan di Kabupaten Malang sesuai dengan APBD yang telah diputuskan oleh DPRD dan Bupati. Saya akan melaksanakan sesuai dengan perundang-undangan,” kata Sanusi.
Saat diminta untuk menandatangani tuntutan sebagai bentuk persetujuan, Sanusi menolak karena harus melalui kajian berbagai pihak. Apalagi, salah satu tuntutannya meminta Sanusi mencopot Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
“Tuntutannya ada yang harus melalui pemeriksaan Inspektorat. Saya sepakati bahwa semua warga miskin saya jamin pengobatannya di RSUD. Tuntutan yang lainnya harus melalui proses hukum,” kata Sanusi.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A