Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Bos Nine House Pelaku Aniaya Karyawan Dibebaskan

Redaksi by Redaksi
Juli 15, 2021 6:27 pm
in Berita
Bos Nine House, Jefrie Permana, terduduk di kursi roda dan berbaju tahanan kini bebas setelah polisi mengeluarkan SP 3. Foto: Ulul Azmy

Bos Nine House, Jefrie Permana, terduduk di kursi roda dan berbaju tahanan kini bebas setelah polisi mengeluarkan SP 3. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Bos pemilik kelab besar dan restoran di Malang, The Nine House Alfresco, Jefrie Permana (36), tersangka dugaan tindak penganiayaan terhadap karyawan perempuannya, Mia Trisanti (38), kini dibebaskan.

Pasalnya, Polresta Malang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak Rabu (7/7/2021). Artinya, kini dia dinyatakan bebas murni.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Hal ini diungkapkan Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, bahwa pembebasan ini dilakukan karena korban Mia Trisanti memutuskan untuk berdamai.

”Artinya, dengan adanya SP3 ini, otomatis tersangka bukan ditangguhkan, tapi dikeluarkan,” beber pria yang akrab disapa Buher ini, pada Rabu (14/7/2021).

Ditambahkan Buher, perkara ini juga bukan merupakan delik pidana murni karena terjadi itikad perdamaian antara kedua belah pihak.

”Dalam hal ini, pelapor dan terlapor memutuskan untuk berdamai. Surat perdamaian juga diajukan ke Polresta. Bahwa pelapor mencabut laporannya. Itu yang perlu digarisbawahi,” jelasnya.

Jika mengacu pada Pasal 184 KUHAP, lanjut Buher, dari pencabutan laporan ini artinya 1 alat bukti sudah gugur. Termasuk disertai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.

“Sehingga pada saat kami penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kenapa kami harus memaksakan mengirim berkas kepada JPU kalau dari keterangan korban dalam hal ini pelapor sudah dicabut,” jelasnya.

Buher menegaskan, dalam proses pidana yang sedang berjalan ini, juga perlu menjunjung keadilan bagi semua pihak, baik antara korban maupun pelaku. Bukan keadilan bagi kelompok tertentu.

”Kalau dari yang bersangkutan akhirnya mau damai, masa kita dari penyidik mau memaksakan? Kan konyol ya. Ada di dalam Pasal 109 KUHP, bahwa suatu perkara dilakukan SP3 karena alasan tidak cukup bukti,” paparnya.

Lebih jauh, jika masyarakat menilai dalam proses perkara ini memandang ada ‘permainan’, Buher pun sangat terbuka dengan aspirasi yang masuk. Jika memang ‘permainan’ itu bisa dibuktikan, kata dia, silahkan dilaporkan.

”Silahkan dilaporkan ke Dumas Presisi, ke Propam, ke Kompolnas. Saya sangat terbuka dan siap diuji soal keprofesionalan saya. Langkah yang kami lakukan ini adalah langkah dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
Unisma Jalin Sinergisme Pendidikan dengan Uni Eropa

Unisma Jalin Sinergisme Pendidikan dengan Uni Eropa

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.