Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Besok, Founder SMA SPI akan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Redaksi by Redaksi
Juni 21, 2021 12:07 pm
in Hukum & Kriminal
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat berada di Kota Batu. Foto: M Sholeh

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat berada di Kota Batu. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE, founder SMA SPI Kota Batu, terus bergulir sejak dilaporkan pada 29 Mei 2021 lalu.

Hingga saat ini, JE belum menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian atas dugaan kasus tersebut.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Kami telah meminta update hasil pengembangan penyidikan. Hasilnya bahwa Selasa (22/6/2021) besok, terduga pelaku JE akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Disebutkan, pengembangan kasus tersebut sudah cukup cepat dibandingkan kasus serupa lainnya. Polda Jatim memang masih menghimpun bukti-bukti penguat terkait kasus ini.

“2 alat bukti berupa visum dan 14 saksi ini sebenarnya sudah cukup untuk menjerat JE. Lalu ditambah dokumen video, testimoni kesaksian, dan data tertulis,” ucapnya.

Hingga saat ini, sudah ada belasan orang telah melaporkan JE ke Polda Jatim dan ada puluhan aduan melalui hotline Polda Jatim, Polres Batu, dan P2TP2A Kota Batu.

“Jadi yang jelas sudah diperiksa dan BPA ada 14 orang, tetapi ada penggalian lagi. Untuk yang mengadu melalui hotline, total ada sekitar 60 orang lebih yang sudah mengadu,” bebernya.

Dalam kasus ini, JE dapat dijerat dengan 3 pasal berlapis sekaligus. Diantaranya terkait kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap peserta didik SMA SPI yang merupakan anak yatim piatu dan kurang mampu.

“JE dapat diancam UU 17/2016 sekaligus pasal 81 dan 82 UU 17/2016 dengan ancaman seumur hidup, bahkan bisa mendapatkan hukuman kebiri lewat suntik kimia,” sebutnya.

Selain JE, Konmas PA juga telah menyerahkan data 5 orang pengelola SMA SPI dalam kasus ini ke Polda Jatim. 5 orang ini dianggap abai dan tidak melakukan tindakan apapun usai mendapat laporan dari korban, sebelum kasus ini akhirnya mencuat ke publik.

“5 pengelola ini, 2 diantaranya sudah diperiksa di Polda Jatim. 5 pengelola itu mengetahui peristiwa ini sebelum dilaporkan ke Polda. Mereka pernah dilapori langsung korban yang bersumpah di atas Al-Quran, namun tidak ada tindak lanjut,” bebernya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Arema FC Putri Digdaya, Juarai Women Open Sriwijaya Championship 2021

Arema FC Putri Digdaya, Juarai Women Open Sriwijaya Championship 2021

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.