Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berkedok Sewa, Pria Asal Batu Gelapkan 2 Sepeda Motor

Redaksi by Redaksi
Mei 14, 2023 2:09 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka gelapkan motor

Tersangka TW usai diamankan di Polsek Dau. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial TW (45) yang diduga melakukan penggelapan dua unit sepeda motor. Pria asal Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ini diamankan pada Kamis (11/5/2023) pada pukul 22.00 di rumahnya. Penangkapan ini didasarkan pada laporan korban yang bernama Uuz Chafidz Nawawi (36).

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan tersangka berkedok meminjam sepeda motor korban yang bermerk Honda Spacy dengan menjanjikan uang sewa Rp 60 ribu per hari pada 20 Februari 2023 lalu. Tersangka mengatakan ia butuh sepeda motor tersebut untuk bekerja selama satu minggu.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

“Karena percaya, korban kemudian menuruti permintaan tersangka dengan kesepakatan segera dikembalikan,” ujar Taufik.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali mendatangi korban untuk meminjam motor korban lainnya yang bermerek Yamaha Xeon. Ia berdalih seorang teman membutuhkan sewa kendaraan untuk keperluan yang mendesak.

“Korban percaya karena sebelumnya sudah pernah meminjamkan motor kepada pelaku dan selama ini aman,” imbuh Taufik.

Sepeda motor Yamaha Xeon milik korban yang digelapkan tersangka. Foto: Polres Malang

Setelah mendapatkan dua sepeda motor milik korban, tersangka menghilang tanpa kabar. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau.

Saat dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka sempat berpindah-pindah ke beberapa lokasi persembunyian. Akan tetapi, keberadaannya terendus oleh petugas dan segera dilakukan penangkapan.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Xeon, sementara sepeda motor Honda Spacy telah digadaikan oleh kepada orang lain. Kini, petugas memburu penadah yang menerima gadai motor tersebut.

“Pengakuan tersangka, motor korban telah digadaikan kepada orang lain. Sementara salah satunya dipergunakan untuk kendaraan sehari-hari,” kata Taufik.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Kecamatan JunrejoPolres Malang

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Penolakan Penginapan atas tengerai warga adanya prostitusi

Ditengarai Jadi Tempat Prostitusi, 2 Penginapan di Tlogomas Diprotes Warga

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.