Senin, Agustus 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berkedok Sewa, Pria Asal Batu Gelapkan 2 Sepeda Motor

Redaksi by Redaksi
Mei 14, 2023 2:09 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka gelapkan motor

Tersangka TW usai diamankan di Polsek Dau. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial TW (45) yang diduga melakukan penggelapan dua unit sepeda motor. Pria asal Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ini diamankan pada Kamis (11/5/2023) pada pukul 22.00 di rumahnya. Penangkapan ini didasarkan pada laporan korban yang bernama Uuz Chafidz Nawawi (36).

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan tersangka berkedok meminjam sepeda motor korban yang bermerk Honda Spacy dengan menjanjikan uang sewa Rp 60 ribu per hari pada 20 Februari 2023 lalu. Tersangka mengatakan ia butuh sepeda motor tersebut untuk bekerja selama satu minggu.

READ ALSO

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

“Karena percaya, korban kemudian menuruti permintaan tersangka dengan kesepakatan segera dikembalikan,” ujar Taufik.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali mendatangi korban untuk meminjam motor korban lainnya yang bermerek Yamaha Xeon. Ia berdalih seorang teman membutuhkan sewa kendaraan untuk keperluan yang mendesak.

“Korban percaya karena sebelumnya sudah pernah meminjamkan motor kepada pelaku dan selama ini aman,” imbuh Taufik.

Sepeda motor Yamaha Xeon milik korban yang digelapkan tersangka. Foto: Polres Malang

Setelah mendapatkan dua sepeda motor milik korban, tersangka menghilang tanpa kabar. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau.

Saat dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka sempat berpindah-pindah ke beberapa lokasi persembunyian. Akan tetapi, keberadaannya terendus oleh petugas dan segera dilakukan penangkapan.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Xeon, sementara sepeda motor Honda Spacy telah digadaikan oleh kepada orang lain. Kini, petugas memburu penadah yang menerima gadai motor tersebut.

“Pengakuan tersangka, motor korban telah digadaikan kepada orang lain. Sementara salah satunya dipergunakan untuk kendaraan sehari-hari,” kata Taufik.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Kecamatan JunrejoPolres Malang

Related Posts

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop
Hukum & Kriminal

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop

Senin, 17 Agu 2026
Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Next Post
Penolakan Penginapan atas tengerai warga adanya prostitusi

Ditengarai Jadi Tempat Prostitusi, 2 Penginapan di Tlogomas Diprotes Warga

BERITA POPULER

  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.