Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berkedok Sewa, Pria Asal Batu Gelapkan 2 Sepeda Motor

Redaksi by Redaksi
Minggu, 14 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Tersangka gelapkan motor

Tersangka TW usai diamankan di Polsek Dau. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial TW (45) yang diduga melakukan penggelapan dua unit sepeda motor. Pria asal Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ini diamankan pada Kamis (11/5/2023) pada pukul 22.00 di rumahnya. Penangkapan ini didasarkan pada laporan korban yang bernama Uuz Chafidz Nawawi (36).

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan tersangka berkedok meminjam sepeda motor korban yang bermerk Honda Spacy dengan menjanjikan uang sewa Rp 60 ribu per hari pada 20 Februari 2023 lalu. Tersangka mengatakan ia butuh sepeda motor tersebut untuk bekerja selama satu minggu.

“Karena percaya, korban kemudian menuruti permintaan tersangka dengan kesepakatan segera dikembalikan,” ujar Taufik.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali mendatangi korban untuk meminjam motor korban lainnya yang bermerek Yamaha Xeon. Ia berdalih seorang teman membutuhkan sewa kendaraan untuk keperluan yang mendesak.

“Korban percaya karena sebelumnya sudah pernah meminjamkan motor kepada pelaku dan selama ini aman,” imbuh Taufik.

Sepeda motor Yamaha Xeon milik korban yang digelapkan tersangka. Foto: Polres Malang

Setelah mendapatkan dua sepeda motor milik korban, tersangka menghilang tanpa kabar. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau.

Saat dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka sempat berpindah-pindah ke beberapa lokasi persembunyian. Akan tetapi, keberadaannya terendus oleh petugas dan segera dilakukan penangkapan.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Xeon, sementara sepeda motor Honda Spacy telah digadaikan oleh kepada orang lain. Kini, petugas memburu penadah yang menerima gadai motor tersebut.

“Pengakuan tersangka, motor korban telah digadaikan kepada orang lain. Sementara salah satunya dipergunakan untuk kendaraan sehari-hari,” kata Taufik.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Kecamatan JunrejoPolres Malang
Previous Post

Bupati Malang Buka Pilkades Serentak Gelombang II Kabupaten Malang

Next Post

Ditengarai Jadi Tempat Prostitusi, 2 Penginapan di Tlogomas Diprotes Warga

Next Post
Penolakan Penginapan atas tengerai warga adanya prostitusi

Ditengarai Jadi Tempat Prostitusi, 2 Penginapan di Tlogomas Diprotes Warga

BERITA POPULER

  • Kiai asal Sanan Kota Malang

    Mengenal KH Achmad Dachlan, Kiai Asal Sanan Kota Malang yang Hari Wafatnya Diperingati Tiga Hari Berturut-Turut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari Bisa Berbahaya Bagi Diri, Begini 8 Tips Berlari yang Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral, Warga Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri Remaja Putri di Jembatan Suhat Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Penampakan Wajah Baru Pasar Induk Among Tani Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ach Nurholis Majid, Wisudawan Terbaik UMM Asal Pulau Terpencil Masalembu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group