MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial TW (45) yang diduga melakukan penggelapan dua unit sepeda motor. Pria asal Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ini diamankan pada Kamis (11/5/2023) pada pukul 22.00 di rumahnya. Penangkapan ini didasarkan pada laporan korban yang bernama Uuz Chafidz Nawawi (36).
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan tersangka berkedok meminjam sepeda motor korban yang bermerk Honda Spacy dengan menjanjikan uang sewa Rp 60 ribu per hari pada 20 Februari 2023 lalu. Tersangka mengatakan ia butuh sepeda motor tersebut untuk bekerja selama satu minggu.
“Karena percaya, korban kemudian menuruti permintaan tersangka dengan kesepakatan segera dikembalikan,” ujar Taufik.
Beberapa hari kemudian, tersangka kembali mendatangi korban untuk meminjam motor korban lainnya yang bermerek Yamaha Xeon. Ia berdalih seorang teman membutuhkan sewa kendaraan untuk keperluan yang mendesak.
“Korban percaya karena sebelumnya sudah pernah meminjamkan motor kepada pelaku dan selama ini aman,” imbuh Taufik.

Setelah mendapatkan dua sepeda motor milik korban, tersangka menghilang tanpa kabar. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau.
Saat dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka sempat berpindah-pindah ke beberapa lokasi persembunyian. Akan tetapi, keberadaannya terendus oleh petugas dan segera dilakukan penangkapan.
Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Xeon, sementara sepeda motor Honda Spacy telah digadaikan oleh kepada orang lain. Kini, petugas memburu penadah yang menerima gadai motor tersebut.
“Pengakuan tersangka, motor korban telah digadaikan kepada orang lain. Sementara salah satunya dipergunakan untuk kendaraan sehari-hari,” kata Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko