TuguMalang.id – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN) Malang melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menggelar Training of Trainer (ToT) kepada relawan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Ketua Halal Center, Dr Begum Fauziyah menyampaikan, bahwa pendampingan PPH ini penting seiring dengan landasan keputusan apakah suatu produk lolos proses halal ialah Sertifikat Halal (SH).
Terlebih, bahwa Surat Keputusan Halal (SKH) bukanlah hasil akhir. Melainkan, surat yang dikeluarkan MUI setelah melakukan Sidang Fatwa untuk memutuskan kehalalan suatu produk.
SKH tersebut akan diteruskan pada BPJPH Kementerian Agama untuk kemudian dijadikan pertimbangan dalam mengeluarkan SH. “SH inilah yang menjadi tanda bahwa produk itu halal dan yang berhak mengeluarkan hanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” tuturnya.
Kedepan, ia berharap para pendamping dapat meluruskan pemahaman ini kepada pelaku usaha. Sehingga tidak ada kesalahpahaman bahwa SKH adalah bukti suatu produk sudah mendapat klaim halal dari pemerintah.
Diketahui, kegiatan ini di selenggarakan secara luring pada 26-28 April 2022. Acara tersebut merupakan kerjasama tiga pusat studi di LPPM UIN Malang, yakni Pusat Pengabdian Masyarakat, Pusat Studi Islam, dan Halal Center.
Nampak beragam materi dipersiapkan penyelenggara untuk membekali para pendamping sebelum terjun ke lapangan untuk membantu pelaku usaha dalam mendapatkan Sertifikat Halal. Salah satunya, Ketentuan Syariat Islam terkait Jaminan Produk Halal (JPH) yang disampaikan oleh Dr Syaiful Mustofa.
TOT ini diikuti lebih dari 30 pendamping PPH. Mereka tak hanya berasal dari UIN Malang, namun juga Sistem Penjaminan Mutu Halal Internal (SPMHI) Malang, Halal Center Bahrul Maghfiroh Malang, dan Politeknik Negeri Malang.
Reporter: Feni Yusnia
editor:jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id