MALANG, tugumalang.id – Pembangunan Gedung Malang Creative Center (MCC) telah rampung. Biaya operasional awal gedung ini telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 12,5 milyar. Operasional awal gedung ini masih hanya untuk biaya pengisian interior, listrik, kebersihan hingga keamanan.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa biaya operasional awal Gedung MCC sebesar Rp 12,5 milyar telah tertuang dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kota Malang 2022.
“Rp 12,5 milyar itu berasal dari Rp 2,5 milyar APBD Kota Malang dan Rp 10 milyar dari Pemprov. Itu untuk operasional awal,” kata Made belum lama ini.
Made juga membeberkan bahwa Pemkot Malang juga mengajukan anggaran sebesar Rp 25 milyar untuk biaya operasional Gedung MCC tahun 2023. Namun Made mengatakan, pihaknya belum menyetujui pengajuan itu. Sebab menurutnya, angka itu tidak rasional.
“Di APBD 2023, (Gedung MCC) dianggarkan Rp 25 milyar, tapi belum kami setujui. Itu masih diajukan untuk penunjang operasional. Karena menurut kami tidak rasional. Paling banyak mungkin diangka Rp 5 – 10 milyar lah,” bebernya.
Terlebih hingga saat ini, mekanisme pengelolaan Gedung MCC juga belum jelas. Made bahkan mengatakan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang juga tidak memiliki SDM yang mumpuni untuk mengelola Gedung MCC.
“Lebih baik (pengelolaan) diserahkan ke Perumda Tunas Kota Malang. Kalau di Tunas jelas profesional. Kami menyakini SDM-nya Diskoperindag gak mampu mengelola itu,” ujarnya.
Sementara itu, legalitas mekanisme pengelolaan Gedung MCC juga belum jelas. Pemkot Malang masih dalam proses pengkajian manajemen pengelolaan gedung yang digadang gadang bakal menjadi wadah pengembangan ekonomi kreatif di Kota Malang itu.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan bahwa pihaknya masih menata mekanisme pengelolaan Gedung MCC. “Sudah mulai masuk ke sana, (legalitas pengelolaan) masih ditata,” ucapnya.
Dia memperkirakan, 25 persen pemanfaatan ruang Gedung MCC akan difungsikan untuk ruang komersial. Sementara 75 persen untuk public service atau wadah pengembangan ekonomi kreatif Kota Malang.
Rencananya, mekanisme pemanfaatan gedung untuk publik service atau pengembangan ekonomi kreatif akan dijalankan oleh Diskoperindag Kota Malang. Sedangkan pemanfaatan ruang komersial akan dijalankan oleh BUMD yakni Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) Kota Malang.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Tunas Kota Malang, Dodot Tri Widodo mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu legalitas mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan Gedung MCC tersebut.
Menurutnya, penyewaan ruang komersial Gedung MCC memang harus segera dipastikan dulu legalitasnya yang sesuai dengan aturan Undang Undang yang berlaku. Pasalnya, pemanfaatan gedung itu akan melibatkan pihak BUMD atau pihak swasta dan Pemda.
Dia berharap legalitas itu bisa segera selesai agar pelaksanaan pengelolaan gedung MCC segera dijalankan. “Karena November 2022 itu kan sudah ada aktivasi dan rencana peresmian itu. Jadi persiapannya kan harus matang,” ujarnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko