Kota Batu, Tugumalang.id – Aparat Polres Batu berhasil membongkar modus operandi sindikat nasional perdagangan bayi. Dalam aksinya, mereka beredar mencari penjual dan pembeli di grup-grup media sosial.
Sejauh ini, sudah ada 6 tersangka yang telah ditangkap oleh Polres Batu. Pelaku yang telah berhasil ditangkap rata-rata merupakan warga Sidoarjo dan Nganjuk. Sejauh ini, sudah 5 bayi yang berhasil mereka perjuabelikan dengan nilai keuntungan mencapai Rp3 – 5 juta per transaksi.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo membeberkan jika pelaku ini lebih berperan sebagai makelar atau agen. Mereka menjadi penghubung bagi mereka yang ingin menjual maupun membeli bayi.
Baca Juga: Perdagangan Bayi Ilegal, Ibu 26 Tahun di Kota Batu jadi Tersangka
Para pelaku pasutri menjalankan aksinya dengan bergabung di media sosial adopsi. Mereka memanfaatkan para orang tua yang tidak bisa hamil sebagai peluang ekonomis.
”Jadi mereka ini lebih semacam makelar. Ketika ada orang yang ingin cari atau adopsi anak di grup, itu mereka akan langsung menjapri yang bersangkutan dan menawarkan jasa mereka,” beber Rudi.
Dalam modusnya, mereka menghargai anak bayi laki-laki di pasaran Jawa Timur seharga Rp19 juta, sementara anak perempuan senilai Rp18 juta. Keduanya mendapat anak itu dari inang atau orang tuanya seharga Rp10-15 juta. Lalu dijual kembali seharga Rp18-19 juta.
”Darp pelaku yang kami tangkap, sudah ada 5 bayi yang berhasil mereka jual. Mereka dapat keuntungan Rp3 juta per transaksi,” kata dia.
Dalam transaksi itu, pembeli juga mendapat buku sehat, kuali isi tanah (gendok) hingga surat-surat kelahiran bayi. Selama 5 kali beraksi, mereka sudah sempat menjual ke beberapa daerah seperti Kab. Gresik, Kab. Karawang, Kab. Lumajang, Gilimanuk bali, dan yang terakhir ini ke Kota Batu.
Baca Juga: Polres Batu Bongkar Aktivitas Perdagangan Bayi Ilegal, Amankan 6 Pelaku
Rudi menambahkan jika selama transaksi ini para pelaku hampir sama sekali tidak terlacak. Segala macam bukti transaksi hingga proses pengantaran bayi juga dilakukan secara cash on delivery (COD) di tepi jalan raya.
Lebih lanjut, anggota sindikat lain perdagangan bayi ini dimungkinkan masih berkeliaran di sejumlah grup media sosial. Sebab itu, ungkap kasus ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk mengadopsi anak sesuai prosedur demi masa depan anak itu sendiri.
”Proses adopsi ilegal tidak hanya berpotensi mengeluarkan biaya tinggi, tapi juga terancam pidana dan hak anak adopsi sebagai warga negara tidak terjamin,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko